Bappebti Kasih Waktu 1 Bulan Untuk Pedagang Kripto Daftar

Bappebti Kasih Waktu 1 Bulan Untuk Pedagang Kripto Daftar (Ist)

JAKARTA, WONGKITO.CO - Para calon pedangang fisik aset kripto diberi waktu satu bulan untuk bisa mulai berdagang di bursa.  Ujar Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.

Lebih lanjut Didit mengatakan, hitungan satu bulan tersebut dihitung sejak pendirian bursa kripto, yakni pada 17 Juli 2023. Dengan demikian, para calon pedagang harus menuntaskan pendaftarannya selambat-lambatnya 17 Agustus 2023. 

Didid menyampaikan, dalam kurun waktu satu bulan tersebut, crypto exchange yang terdaftar sebagai calon pedagang fisik masih bisa melakukan perdagangan di masing-masing platform walaupun belum menuntaskan proses listing. 

Baca juga

Akan tetapi, apabila calon pedagang tidak menyelesaikan pendaftaran, maka platform akan ditutup oleh Bappebti karena sifat perdagangannya menjadi ilegal. 

"Dikasih waktu satu bulan, masih bisa trading kalau sekarang. Kalau tidak daftar, akan ditutup," kata Didid saat ditemui setelah acara peresmian PT Bursa Komoditi Nusantara alias Commodity Future Exchange (CFX) di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. 

Didid pun menyampaikan, waktu satu bulan ini diberikan karena bursa kripto sendiri baru mulai menjalankan aktivitas perdagangan cryptocurrency dalam satu bulan ke depan. 

Sebagai informasi, Bappebti mendirikan bursa kripto untuk memberikan perlindungan bagi nasabah-nasabah aset kripto di Indonesia. 

Melalui pendirian bursa kripto, kini ada tiga pihak yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto, yaitu Bappebti sebagai pengawas bursa, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai kustodian. 

Tidak hanya memfasilitasi perdagangan, bursa kripto pun akan digalakkan sebagai entitas yang memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan investasi kripto.

Menurut Didid, dengan adanya bursa kripto, ke depannya bentuk-bentuk transaksi di luar perdagangan spot bisa dilakukan, seperti derivatif, staking, dan futures. 

Baca juga

Untuk diketahui, pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. 

CFX sendiri adalah bursa kripto pertama di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia menyalip Amerika  Serikat (AS) yang justru mengundurkan pendirian bursa seiring dengan konflik regulasi soal kripto yang masih terjadi di sana. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 28 Jul 2023 

Editor: admin

Related Stories