Bea Cukai Siapkan 15 Juta Lembar Pita Cukai, CHT Berlaku Awal 2022

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto melakukan kunjungan ke kantor Perum Peruri sebagai produsen pita cukai hasil tembakau dan minuman etil alkohol, Rabu, 22 Desember 2021. (Bea Cukai)

JAKARTA, WongKito.co,  – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan pita cukai tersedia saat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berlaku awal 2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan hingga 22 Desember 2021, telah dilakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai (BKC) sejumlah 15 juta lembar, yang meliputi pita CHT dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

"Komitmen terus dijaga oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai," katanya dalam keterangan pers, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga : Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Nataru

Dia mengatakan, penyiapan pita cukai tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan CHT tahun 2022 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Berdasarkan PMK tersebut, kebijakan CHT yang baru akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan sebesar 12%.

Dia menyebut, sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Selanjutnya pengusaha pabrik atau importir rokok akan mengajukan permohonan pita cukai untuk tahun depan.

Nirwala menjelaskan, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) selaku pengampu pelaksanaan kebijakan CHT telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT.

"Upaya yang telah kami lakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai," terangnya.

Dia menambahkan, mulai 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) selaku produsen pita cukai kepada Bea Cukai dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

Sementara itu, Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menyatakan sebagai mitra strategis Bea Cukai, pihaknya siap untuk mendukung kebijakan kenaikan tarif CHT per 1 Januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022," katanya.

Dia berharap dengan disediakannya pita cukai baru ini para pengusaha pabrik maupun importir rokok dan minuman etil alkohol tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari 2022. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 23 Dec 2021 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories