Begini Poin-poin Utamanya, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Bank

Ilustrasi orang di luar bank. (Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

“Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kami ingin memastikan aturan ini dapat menjawab kebutuhan industri dan tetap relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan nasabah,” ungkap M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam pengumuman resminya, dikutip Kamis, 9 Januari 2025. 

Baca juga:

Tujuan dan Manfaat POJK Nomor 26 Tahun 2024

POJK ini hadir untuk memperbarui ketentuan yang berlaku saat ini agar sejalan dengan standar umum dan implementasi yang berlaku secara internasional. Dengan adanya aturan baru ini, industri perbankan diharapkan mampu menghadirkan produk dan layanan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

“Kami ingin mendorong inovasi di sektor perbankan sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah,” tambah Ismail.

Poin-Poin Penting yang Diatur dalam POJK

Dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024, beberapa hal utama yang diatur meliputi:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum, serta BPR atau BPR Syariah.
  4. Penjaminan oleh Bank Umum.
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum.
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank.
  7. Produk perbankan syariah.

“Dengan pengaturan ini, kami ingin memastikan sektor perbankan memiliki fleksibilitas dalam berinovasi, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan stabilitas keuangan,” jelas Ismail.

 

Waktu Berlaku POJK

POJK Nomor 26 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Namun, terdapat pengecualian untuk ketentuan mengenai penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, yang baru akan efektif pada 1 Januari 2025.

Pengawasan dan Evaluasi Implementasi

OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

“Kami akan terus memantau implementasi POJK ini, agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas, baik oleh nasabah maupun pelaku industri,” ujar Ismail.

 

Akses Informasi Melalui SIKePO

Untuk memudahkan pemahaman, OJK menyediakan informasi lengkap terkait POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Peraturan OJK (SIKePO). Aplikasi ini dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store.

Dengan terbitnya POJK Nomor 26 Tahun 2024, diharapkan sektor perbankan nasional dapat semakin adaptif terhadap perubahan, mendukung inklusi keuangan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 09 Jan 2025 

Bagikan

Related Stories