BEI Ancam 7 Emiten Didepak dari Pasar Modal, Awal Maret 2022

Sumber: passiveincomesaham.com

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka awal bulan Maret dengan menambah daftar emiten yang berpotensi didepak dari lantai Bursa (delisting).

Terhitung sejak Selasa, 1 Maret 2022 - Hingga Rabu, 2 Maret 2022, BEI telah mengumumkan sebanyak tujuh perusahaan yang telah digembok BEI, sebelumnya dan berpotensi dicoret dari daftar perusahaan tercatat di BEI.

Sebelumnya, saham-saham yang berpotensi dicoret dari lantai bursa telah digembok (suspensi) oleh BEI dengan waktu yang berbeda-beda, sehingga saham milik emiten-emiten tersebut tidak diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

Baca Juga :

Adapun daftar perusahaan yang berpotensi Delisting tersebut ialah: 

PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
Telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
Telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022 

PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
Telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Maret 2023.

PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
Telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
Telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022.

PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
Telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
Telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022.

Adanya ancaman delisting ini, dilakukan sesuai dengan peruturan BEI, terkait dengan pengahpusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting).

Sehingga BEI dapat menghapus saham emiten tersebut apabila , Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan

Kemudian tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Dengan adanya potensi delisting tersebut, BEI menghimbau kepada publik dan seluruh pihak yang terkait, untuk selalu mencermati segala informasi yang diberikan dan disampaikan oleh perseroan.

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Merina pada 02 Mar 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories