Ragam
Belasan Orang Gugat Kementerian BUMN, Kemenkeu dan OJK senilai Rp105,99 Miliar, Berikut Alasannya
JAKARTA - Sebanyak 17 orang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ditujukan kepada tiga lembaga negara yang meliputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta puluhan bank dengan nila gugatan Rp105,99 miliar .
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Jumat, 24 Desember 2021, gugatan dilayangkan lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan 29 institusi dari ketiga lembaga negara dan sejumlah bank tersebut. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum tunggal yaitu Anthony LP Hutapea.
"Menyatakan tergugat (1-29) baik secara sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat," bunyi amar putusan perkara Nomor 801/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
Baca Juga:
- Ketum PBNU: Kiai Said Berikan Pendidikan Hingga Ujian
- Booster Vaksin Sinovac Disebut Mampu Lawan Varian Omicron.
- Operasi Lilin Musi Siapkan 76 Pos Pengamanan dan 1.000 Personel TNI-Polri
Dengan putusan tersebut, 29 tergugat harus membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat masing-masing berupa kerugian materiil senilai Rp100,99 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp5 miliar.
Bentuk kerugian yang dilaporkan penggugat berupa kerugian materiil dengan rincian tidak dibayarnya nilai tunai polis, hilangnya manfaat komersial dan biaya proses hukum.
Selain itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7 dan tergugat 11 secara sendiri-sendiri.
Para tergugat tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Semarang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Padang, Sandard Chartered Bank Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Kebon Jeruk, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Pondok Indah, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Semarang dan Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Surabaya Basuki Rahmat.
Berikut daftar lengkap penggugat:
- Maria Engelberta Sylvia Christyanti alias M.E. Sylvia Christyanti
- Constant Tua Debataraja
- Sulasti
- Paulus Iwan Setiawan
- Magdalena Surya Tika
- Pieter Tika
- David Saputan
- Theresia M. Theodoreis
- Helen Adisumarto
- Stephen Edmon Wiyana
- Budi Rustan
- I Made Harry Kurniawan
- Herawati Tjan
- Hendry Widjaja
- Benedictus Agusputranto
- Kristianto Wiyana
- Maedyana Stephanie Wiyana
Daftar lengkap tergugat:
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Semarang
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Padang
- Standard Chartered Bank Indonesia
- Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Kebon Jeruk
- Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Pondok Indah
- Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Semarang
- Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Surabaya Basuki Rahmat
- PT Bank Victoria International Tbk.
- PT Bank Victoria International Tbk., Kantor Cabang Pembantu Puri Indah
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank KEB Hana Indonesia, Kantor Cabang Pembantu Bumi Serpong Damai
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia, Kantor Cabang Pondok Indah
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang BSD, Kantor Kas Melati Mas
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Sorong
- Otoritas Jasa Keuangan
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (sekarang dikenal sebagai Indonesia Financial Group/IFG)
- PT Asuransi Jiwa IFG
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Kebon Jeruk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Bintaro
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Prioritas Semarang
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Yogyakarta
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Denpasar
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Makassar A. Yani
- PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 24 Dec 2021