Belasan Orang Gugat Kementerian BUMN, Kemenkeu dan OJK senilai Rp105,99 Miliar, Berikut Alasannya

Tampak logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Logo baru yang diluncurkan pada Rabu, 1 Juli 2020 menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. (Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Sebanyak 17 orang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  gugatan ditujukan kepada tiga lembaga negara yang meliputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  serta puluhan bank dengan nila gugatan Rp105,99 miliar .

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Jumat, 24 Desember 2021, gugatan dilayangkan lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan 29 institusi dari ketiga lembaga negara dan sejumlah bank tersebut. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum tunggal yaitu Anthony LP Hutapea.

"Menyatakan tergugat (1-29) baik secara sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat," bunyi amar putusan perkara Nomor 801/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga:

Dengan putusan tersebut, 29 tergugat harus membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat masing-masing berupa kerugian materiil senilai Rp100,99 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp5 miliar.

Bentuk kerugian yang dilaporkan penggugat berupa kerugian materiil dengan rincian tidak dibayarnya nilai tunai polis, hilangnya manfaat komersial dan biaya proses hukum.

Selain itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7 dan tergugat 11 secara sendiri-sendiri. 

Para tergugat tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Semarang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Padang, Sandard Chartered Bank Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Kebon Jeruk, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Pondok Indah, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Semarang dan Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Surabaya Basuki Rahmat.

Berikut daftar lengkap penggugat:

  1. Maria Engelberta Sylvia Christyanti alias M.E. Sylvia Christyanti
  2. Constant Tua Debataraja
  3. Sulasti
  4. Paulus Iwan Setiawan
  5. Magdalena Surya Tika
  6. Pieter Tika
  7. David Saputan
  8. Theresia M. Theodoreis
  9. Helen Adisumarto
  10. Stephen Edmon Wiyana
  11. Budi Rustan
  12. I Made Harry Kurniawan
  13. Herawati Tjan
  14. Hendry Widjaja
  15. Benedictus Agusputranto
  16. Kristianto Wiyana
  17. Maedyana Stephanie Wiyana

Daftar lengkap tergugat:

  1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Semarang
  2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Padang
  3. Standard Chartered Bank Indonesia
  4. Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Kebon Jeruk
  5. Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Pondok Indah
  6. Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Semarang
  7. Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Surabaya Basuki Rahmat
  8. PT Bank Victoria International Tbk.
  9. PT Bank Victoria International Tbk., Kantor Cabang Pembantu Puri Indah
  10. PT Bank KEB Hana Indonesia
  11. PT Bank KEB Hana Indonesia, Kantor Cabang Pembantu Bumi Serpong Damai
  12. PT Bank DBS Indonesia
  13. PT Bank DBS Indonesia, Kantor Cabang Pondok Indah
  14. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang BSD, Kantor Kas Melati Mas
  15. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Sorong
  17. Otoritas Jasa Keuangan
  18. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  19. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  20. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (sekarang dikenal sebagai Indonesia Financial Group/IFG)
  21. PT Asuransi Jiwa IFG
  22. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  23. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Kebon Jeruk
  24. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Bintaro
  25. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Prioritas Semarang
  26. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Yogyakarta
  27. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Denpasar
  28. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Makassar A. Yani
  29. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 24 Dec 2021 

Bagikan

Related Stories