Ragam
Belum Terlindungi, 9,4 Juta Hektare Hutan Alam Indonesia Rentan Terdeforestasi
JAKARTA, WongKito.co - Yayasan Madani Berkelanjutan mendata, ada sekitar 9,4 juta hektare hutan alam di Indonesia belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru, sehingga rentan terdeforestasi. Padahal Indonesia berpeluang untuk mencapai visi jangka panjang yang selaras dengan Paris Agreement.
Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan menjelaskan, luasan hutan alam yang belum terlindungi tersebut hampir setara 16x Pulau Bali di luar izin atau konsesi, area alokasi perhutanan sosial/PIAPS, dan area penghentian izin baru (PIPPIB).
“9,4 juta hektare hutan alam ini harus dilindungi untuk mencapai visi jangka panjang Indonesia selaras dengan Paris Agreement,”ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, pemerintah juga harus meninjau ulang berbagai program Pemulihan Ekonomi dan Proyek Strategis Nasional seperti Food Estate agar tidak merusak hutan alam. “Analisis awal Madani, ada 1,5 juta hekatre hutan alam di Area of Interest Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Sumatera Selatan dengan potensi nilai kayu sebesar Rp 209 triliun yang harus dilindungi,” tambahnya.
Indonesia dinilai berpeluang untuk mencapai visi jangka panjang yang selaras dengan Paris Agreement. Hal ini dapat dilakukan dengan menurunkan kuota deforestasi Indonesia dalam Updated NDC pada periode 2020-2030 menjadi 10,7 ribu hektare per tahun hingga nol.
“Untuk mencapainya, berbagai kebijakan perlindungan hutan alam tersisa harus lebih diperkuat,” kata Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Yosi Amelia.
Kebijakan yang dimaksud, lanjutnya, antara lain dengan memperkuat kebijakan penghentian pemberian izin baru ke hutan-hutan alam yang belum terlindungi. Lalu perlu juga meneruskan kebijakan moratorium sawit, dan meninjau kembali berbagai program strategis dan pemulihan ekonomi nasional yang mengancam hutan.
Berdasarkan skenario yang selaras dengan Paris Agreement, laju deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2010-2030 tidak boleh lebih dari 241 ribu hektare per tahun. Dengan demikian, kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode tersebut hanya sebesar 4,82 juta hektare.
Sementara itu, data KLHK diketahui, dari tahun 2011-2012 hingga 2019-2020, Indonesia telah kehilangan hutan alam sebesar kurang lebih 4,71 juta hektare. Sehingga kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2020-2030 hanya tersisa 107 ribu hektare atau 10,7 ribu hektare per tahun.
“Namun, apabila memasukkan data deforestasi 2010-2011 berdasarkan rata-rata deforestasi 2009-2011 yaitu sebesar 196.750 hektare, maka kuota deforestasi periode 2020-2030 bahkan mencapai minus. Artinya, Indonesia tidak lagi memiliki kuota deforestasi sampai 2030,” tambah Yosi Amelia.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan tiga skenario dalam Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience) dengan target mencapai nol emisi bersih pada 2070, atau 20 tahun lebih lambat dari yang diserukan oleh PBB.
“Masa depan kita dan generasi mendatang bergantung pada transformasi pembangunan ekonomi Indonesia saat ini agar tidak lagi merusak hutan dan lingkungan. Perubahan ini harus dimulai sekarang juga karena dampak krisis iklim yang semakin parah tidak lagi memberikan kita kemewahan waktu,” tutup Yosi. (tri)