CekFakta
Beredar Daftar 144 Penyakit tidak Bisa Dirujuk ke RS, ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut menerbitkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.
Beberapa penyakit tersebut antara lain tetanus, influenza, HIV/AIDS tanpa komplikasi, dan bronkitis akut.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan.
Narasi BPJS Kesehatan mengeluarkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (2/1/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, terdapat 144 penyakit yang harus dapat ditangani di layanan Primer (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), sehingga tidak TIDAK BOLEH DIRUJUK
Screenshot Klarifikasi, daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit
Hasil Cek Fakta
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan penjelasan mengenai daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.
Rizzky mengatakan, memang benar terdapat 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.
"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky, seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2024.
Pengoptimalan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.
Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi BPJS Kesehatan mengeluarkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit perlu diluruskan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah memberikan penjelasan soal daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.
Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo?fbid=1315895292789944&set=pcb.1315895359456604
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1141656394035245&set=a.104527751081453
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1776297043171865&set=a.110039049797681
https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/26/190000665/bpjs-kesehatan-disebut-rilis-144-daftar-penyakit-yang-tidak-bisa-dirujuk-ke
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D