Ragam
Berikut Daftarnya, Pembuatan Paspor Kena Tarif Baru per 17 Desember 2024
JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan tarif atau biaya pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku sejak Selasa, 17 Desember 2024. Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut mengatur mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 poin C mengenai Pelayanan Keimigrasian. Dalam peraturan tersebut, disebutkan kenaikan tarif akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
Baca juga:
- Begini Penyebabnya, Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Lagi
- Kilang Pertamina Plaju Perkuat Kerjasama Dengan Lanal Palembang, Jaga Keamanan Rantai Pasok Crude dan BBM di Perairan
- Tantangan Perempuan di Balik Lensa
Peraturan ini ditandatangani mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Tarif pembuatan paspor baru ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diterbitkan, yaitu mulai 17 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, biaya pembuatan paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp350.000, sementara paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000.
Daftar Harga Bikin Paspor Terbaru
1. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp650.000 per permohonan.
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650.000 per permohonan.
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950.000 per permohonan.
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing (WNA): Rp150.000 per permohonan.
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.
Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP:
1. Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000
6. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 18 Dec 2024