Bersepeda Tetap Tertib Lalu Lintas, Ini Aturannya

.

JAKARTA, WongKito.co - Tren bersepeda kini makin ramai jadi pilihan masyarakat berolah raga di tengah pandemi COVID-19. Namun, pesepeda tetap harus tertib lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, ada beberapa aspek utama yang diatur dalam regulasi tersebut. Salah satunya persyaratan teknis sepeda. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Khusus untuk kepentingan umum, dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

“Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal,” kata Budi saat acara Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan di Jakarta melansir TrenAsia.com, jaringan WongKito.co, kemarin.

Budi menjelaskan, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” paparnya.

Lebih lanjut, ia berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat dari yang biasanya menggunakan sepeda motor beralih menggunakan sepeda.

Mengenai lokasi parkir, tambah Budi, dalam PM 59/2020 juga dinyatakan fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, dan aman. Selain itu, lahan parkir juga tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok. (SKO)

Bagikan

Related Stories