Ragam
BI Musnahkan Rp153,4 Triliun Uang Kertas Rusak pada 2021
JAKARTA - Bank Indonesia memusnahkan uang rusak senilai Rp154,3 triliun sepanjang 2021.
“BI melaksanakan pemusnahan terhadap uang rupiah tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) dan uang rupiah yang sudah tidak berlaku (telah dicabut dan ditarik dari peredaran sehingga bukan merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender),” tulis BI dalam website resmi seperti dikutip Kamis, 24 Februari 2022.
Pemusnahan dilakukan oleh BI dengan cara diracik menggunakan mesin yang berfungsi untuk meracik uang rupiah kertas atau dengan cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah kertas.
Pemusnahan uang tidak layak edar tersebut sesuai dengan PBI No.24/1/PBI/2022 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021.
Baca Juga:
- Tidak Bergejala Khusus, Park Seo Joon Masih Karantina
- Sekda Palembang: Kontak 22 Distributor Minyak Goreng untuk Operasi Pasar
- Ditopang sektor Migas dan Minerba, PNBP Januari 2022 Tembus Rp22 Triliun
Pemusnahan dilakukan pada uang rupiah kertas pecahan nominal Rp500 hingga Rp100.000. Jumlah terbanyak pada pecahan nominal Rp5.000 sebanyak 1,28 miliar bilyet, pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 1,12 miliar bilyet, dan pecahan nominal Rp2.000 sebanyak 1,11 miliar bilyet. Adapun untuk uang rupiah logam, tidak ada yang dimusnahkan pada 2021.
BI juga memberikan penggantian untuk uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebesar nominal, sepanjang memenuhi ketentuang penukaran uang rupiah.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 24 Feb 2022