Bingung Ngurus SPT, Yuk Gunakan Fasilitas Online yang Gampang

.

JAKARTA, WongKito.co – Beragam pembatasan akibat pandemi COVID-19 juga berdampak pada rendahnya realisasi pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada wajib pajak untuk melakukan laporan Syrat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online yang bisa dilakukan dengan gampang.

Rendahnya realisasi pajak disebabkan oleh minimnya penyampaian SPT oleh Wajib Pajak (WP) sepanjang paruh pertama 2020. Tercatat, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT baru sebanyak 11,5 juta orang.

Melansir TrenAsia.com, jaringan WongKito.co, DJP melaporkan rendahnya realisasi pajak semester I-2020 yakni Rp531,71 triliun atau 44,35% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020.

Padahal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pemerintah memberikan sanksi denda bagi WP yang tidak melaporkan SPT.

DJP mengklaim banyak WP yang terkendala oleh ditiadakannya layanan lapor SPT di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) akibat virus corona. Padahal, masyarakat dapat melapor SPT dengan mudah dan cepat secara daring.

Berikut rangkuman tata cara penyampaian SPT, dilansir dari laman resmi DJP, Kamis, 10 September 2020.

Sebelumnya, ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang perlu diketahu sebagai berikut:

• SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.
• SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.
• SPT / Formulir 1770 adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Untuk menyampaikan SPT, Anda harus menggunakan E-filling, yang dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP, www.djponline.pajak.go.id, atau melalui aplikasi DJP.

Permohonan EFIN

Pertama-tama, ajukan permohonan EFIN untuk bisa melaporkan SPT secara daring. EFIN sendiri nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan akun pada www.djponline.pajak.go.id.
Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Jangan khawatir, EFIN juga bisa diajukan secara daring melalui surat elektronik (email) kantor pajak sesuai domisili wajib pajak. Adapun, dokumen yang dibutuhkan sama, bedanya semua berkas peryaratan dilampirkan dalam bentuk hasil pindai (scan).

Jangan lupa, masa berlaku EFIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Jika WP tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.

Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

 

Registrasi E-filling

Setelah mendapatkan EFIN, lakukan registrasi di laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

 

Mengisi Pajak Final

Selanjutnya, yaitu mengisi pajak final. Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Bagikan

Related Stories