KabarKito
Blokir Jalan Dibuka, Pelajar dan Guru SMKN 3 Kayuagung Kini Leluasa ke Sekolah
KAYUAGUNG, WongKito.co - Pemblokiran Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini dibuka oleh Pemkab OKI melalui petugas Satpol PP. Warga setempat terutama pelajar dan guru SMK Negeri 3 Kayuagung sudah bisa melintas dan beraktivitas dengan leluasa di jalan tersebut.
Pemblokiran akses menuju hutan kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung yang sempat dilakukan oleh pihak klaim ahli waris pemilik lahan menyebabkan aktivitas baik para siswa-siswi, guru dan masyarakat sekitar terganggu.
Hal ini diakui AN, salah satu guru SMK Negeri 3 Kayuagung saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/23). Akibat pemblokiran jalan tersebut, proses belajar mengajar sempat dilaksanakan secara daring. “Anak-anak dan orang tua juga takut berangkat ke sekolah, takut terjadi apa-apa,” jelasnya.
Sejak diatasi oleh Pemkab dan pihak kepolisian, lanjut dia, kini kegiatan belajar mengajar sudah kondusif. Namun, jumlah penerimaan siswa baru (PPDB) tahun ini menurun drastis diduga karena kejadian pemblokiran jalan tersebut. “Alasan mereka nanti sekolahnya ditutup permanen,” ujarnya.
AN berharap persoalan klaim lahan dapat diselesaikan dengan baik dan adil, tanpa mengganggu aktivitas sekolah dan kegiatan masyarakat setempat.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Kelurahan Kedaton, H. Tarmos. Dia menyampaikan, saat ini aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu. Menurutnya, sewaktu jalan ditutup masyarakat sangat resah.
Dirinya berharap ke depan tidak adalagi penutupan jalan serupa yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Serta meminta agar lebar jalan akses lebih diperluas lagi karena di sana ada perkampungan atau dusun bernama Lebak Pancur.
“Kami semua bersyukur masyarakat dan pelajar bisa dengan mudah melintas. Kalau dulu itu kan ditutup dengan pohon hingga dibeton," terang mantan lurah Kedaton ini.
Tarmos menjelaskan, jalan akses di sana sudah ada sejak sekitar tahun 1960-an dan banyak ditanami karet. Jalan itu menjadi perlintasan warga untuk menuju kebun karet milik mereka. Kemudian di tahun 2.000 awal mulai banyak dibangun rumah.
“Tanah itu sudah diganti rugi pemerintah kabupaten OKI sekitar tahun 1984 silam. Saya ingat betul untuk ukuran lebar di sebelah utara 250 meter dan bagian selatan 400 meter,” tegasnya.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP OKI, Mantiton mengungkapkan, pihaknya terpaksa membongkar beton penutup jalan karena itu melanggar ketertiban umum. “Itu jalan umum yang seharusnya siapa saja bisa lewat. Tapi, karena ditutup dikeluhkan warga, karena itu dibuka paksa menggunakan alat berat.” (*)