Ragam
BPOM Cabut Izin Perusahaan Farmasi Gunakan Kandungan EG dan DEG
JAKARTA, WongKito.co - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pencabutan izin dua perusahaan farmasi yang disinyalir menggunakan pelarut dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), dalam siaran pers virtual, Senin (31/10/2022).
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan pencabutan itu dilakukan sesuai BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sehat, pekan lalu. Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten; dan PT Universal Pharmaceutical Industry yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
“Hasil pemeriksaan, diduga dua industri farmasi tersebut menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas,” kata Penny.
Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG.
Sampai kini, BPOM juga sudah melakukan serangkaian kegiatan mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal, tambah dia.
Baca Juga:
- Wah, Resmi Akuisisi Twitter Elon Musk akan Tarik Bayaran Akun Centang Biru
- ESG Award: Pengelola Alfamart, PT Sumber Alfaria Raih Penghargaan Sustainability di TrenAsia ESG Excellence 2022
- Mafindo: Dialog Pemilu Keren Tanpa Hoaks
Penny mengungkapkan tindakan terhadap dua perusahaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.
Hal itu, berkaitan dengan temuan bukti bahwa industri farmasi tersebut telah melakukan perubahan bahan baku propilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengutip tempo.co menyatakan pihaknya telah membantu BPOM untuk menyegel dua perusahaan itu. Meskipun demikian, Pipit tak mau menyebutkan nama dua perusahaan itu.
“Pihaknya sudah melakukan penyegelan dari BPOM. Tapi kami juga melakukan pendalaman membantu BPOM. Untuk masalah di perusahaan silakan nanti komunikasikan dengan BPOM,” kata Pipit di Mabes Polri, Senin, 31 Oktober 2022.
Bantah Gunakan EG
Sementara PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat Flurin DMP Sirup menyatakan bahwa, produk obat Flurin DMP tidak menggunakan pelarut ED dan DEG dalam bentuk apapun seperti yang ditemukan BPOM.
Atas dasar inilah, PT Yarindo Farmatama mendukung BPOM untuk mencari penyebab cemaran EG dab DEG dalam kandungan obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak, dinukilkan dari wartaekonomi.co.id.
"Kami selalu mengedepankan transparansi dan langkah kooperatif-kolaboratif dengan BPOM dan pihak Kepolisian untuk secara bersama-sama menelusuri faktor penyebab cemaran obat yang terjadi," kata Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus.
Vitalis juga menambahkan, PT. Yarindo Farmatama sangat transparan serta terbuka dengan BPOM dan Kepolisian untuk secara bersama-sama menelusuri faktor penyebab cemaran obat yang terjadi.
"PT. Yarindo Farmatama selalu mendukung upaya pemerintah untuk mencari penyebab yang sebenarnya dalam insiden pencemaran bahan pelarut tersebut, yaitu EG dan DEG," ujar dia.(ert)