Ragam
BPOM Temukan 181 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ada yang Beredar di Sumatera Selatan
PALEMBANG, WongKito.co - Belum lama ini Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 50 item dan kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya mencapai 181 item.
Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia saat memberikan penjelasan pers pada Konferensi Pers Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mengungkapkan selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, masih ditemukan 50 item obat tradisional (OT) mengandung BKO, serta 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
“Total temuan pengawasan dan penindakan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar," kata dia mengutip situs resmi BPOM.
Baca Juga:
- Prakiraan Cuaca Palembang, Jumat tidak ada Potensi Hujan
- Ramai Informasi Penjualan Data Pemilih, Tokopedia-TikTok Klaim Tetapkan Standar Tinggi
- Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Uang Tunai Rp23,2 Triliun untuk Tahun Baru
Ia menjelaskan temuan obat tradisional mengandung BKO tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan untuk kosmetik, sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp42 miliar, tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan, ujar dia.
Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System/PMAS Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura, serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong.
Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 143 item OT dan SK mengandung BKO, serta sebanyak 43 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Indonesia, namun berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar,” lanjut Plt. Kepala BPOM.
Di samping pengawasan yang dilakukan secara konvensional/luring/offline, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol).
Selama periode yang sama, BPOM telah melakukan pemblokiran (take down) terhadap 61.784 tautan/link penjualan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO dengan nilai keekonomian hampir mencapai Rp500 miliar, serta 103.587 tautan penjualan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan nilai keekonomian sebesar Rp900 miliar.
Berdasarkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM dalam tiga tahun terakhir, terlihat tren kenaikan jumlah perkara OT mengandung BKO yang ditangani BPOM. Pada tahun 2020 terdapat 31 perkara, tahun 2021 sebanyak 53 perkara, tahun 2022 sebanyak 61 perkara, dan tahun 2023 hingga bulan Oktober ini sebanyak 52 perkara.
Sementara untuk komoditas kosmetik, jumlah perkara kosmetik yang ditangani BPOM, yaitu sebanyak 88 perkara di tahun 2020, 57 perkara di tahun 2021, 76 perkara di tahun 2022, dan 50 perkara di tahun 2023 (hingga Oktober 2023).(*)