BRI Salurkan KUR pada 1,8 Juta Debitur Dibulan Mei

Gedung BRI di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat

JAKARTA, WongKito.co – Meskipun di tengah pandemi COVID-19, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tetap menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai sampai Rp47,9 triliun bagi 1,8 debitur.

VP Corporate Development and Strategic Division BRI Eddy T. Wibowo mengungkapkan, program KUR tetap dijalankan meskipun terjadi berbagai pembatasan di tengah pandemi, terbukti angka bulan Mei lebih tinggi dibandingkan April senilai Rp43,2 triliun. Sementara secara year-on-year (yoy), penyaluran KUR tersebut tumbuh sebesar 8,01% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp44,34 triliun.


“Kami tetap berekspansi di tengah pandemi, KUR tetap jalan,” ungkapnya di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Ekspansi kredit itu, kata Edy, merupakan bentuk dukungan BRI kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada tahun ini, BRI menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp120,2 triliun.

Selain itu, dukungan lain yang diberikan, yakni berupa restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19. Hingga pertengahan Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit BRI telah mencapai Rp160 triliun kepada lebih dari 2,6 juta debitur.

Restrukturisasi Kredit

Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, selain UMKM, BRI juga memberikan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha non-UMKM mencapai hampir 25.000 debitur dengan nilai portofolio Rp5,85 triliun.

Ia merinci ada empat skema yang diberikan untuk memberikan kelonggaran kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan ritel.

Skema pertama yakni jika omzet menurun hingga 30%, maka bank pelat merah ini menurunkan tingkat suku bunga dan jangka waktu kredit diperpanjang.

Selanjutnya skema kedua, debitur yang menurun omzetnya 30%-50% diberikan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

Penurunan omzet 50%-70%, BRI memberikan penundaan pembayaran bunga selama enam bulan dan penundaan angsuran pokok 12 bulan dan skema keempat, penurunan omzet lebih dari 75% penundaan bayar bunga dan pokok selama 12 bulan.

Skema Restrukturisasi

Untuk kredit konsumer, bank BUMN ini memberikan tiga skema yakni skema pertama bagi debitur yang penghasilannya menurun hingga 10% maka mendapatkan perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, pokok dan bunga tetap dibayarkan.

Skema kedua, debitur turun penghasilannya 10%-30%, diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dan pembayaran bunga lebih ringan.

Kemudian skema ketiga, penurunan penghasilan di atas 30%, diberikan penundaan angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Sementara itu, untuk segmen korporasi dan menengah, jika omzet menurun hingga 20% atau terdampak gejolak kurs dan skema kedua, penurunan omzet di atas 20% dan atau terdampak gejolak kurs.

“Korporasi dan menengah ini tidak atas dasar kebijakan pemerintah tetapi business to business,” katanya. (SKO)

 

Bagikan

Related Stories