Bukalapak Ungkap Alasan Pakai Hitungan TPV

Direktur Utama PT Bukalapak.com Tbk Rachmat Kaimuddin saat e-commerce unicorn Bukalapak resmi IPO di pasar modal / Dok. Bukalapak (Bukalapak)

JAKARTA, WongKito.co,  – Perusahaan e-commerce, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mencatat nilai pemprosesan total (total processing value/ TPV) pada kuartal II-2021 meningkat 56% year on year (yoy) menjadi Rp29,4 triliun. 

Sementara itu, TPV tumbuh 54% yoy menjadi Rp56,7 triliun pada semester I-2021.  Pertumbuhan TPV perseroan didorong oleh pertumbuhan yang signifikan di segmen mitra. 

Hal ini juga didorong oleh peningkatan nilai transaksi rata-rata (Average Transaction Value/ ATV) sebesar 40% yoy pada kuartal II- 2021 dan 34% yoy pada semester I-2020.

Baca Juga : Mau Liburan Seru ke Lima Destinasi Menarik, Belanja di Matahari

“Pada akhir Juni 2021, dengan bangga, kami mendukung lebih dari 6,6 juta pedagang online dan 8,7 juta UMKM offline,” kata Direktur Utama Bukalapak, Rachmat Kaimuddin dalam paparan publik, Selasa 19 Oktober 2021.

Rachmat membeberkan alasan perseroan menggunakan perhitungan TPV. Sebab, umumnya valuasi startup didasarkan pada perhitungan EV/GMV (enterprise value/gross merchandise value). 

“Jadi kita memutuskan menggunakan TPV karena kita yakini ini mungkin adalah matriks yang lebih tepat untuk gambarkan transaksi yang terjadi di Bukalapak,” terang Rachmat.

Sebagai perbandingan, kata Rachmat, di Indonesia tidak semua GMV dapat terbayarkan. GMV atau nilai barang dagangan kotor adalah merupakan volume rupiah dari pembelian yang difasilitasi oleh Bukalapak.

Perhitungan GMV ada kemungkinan memasukkan juga nilai transaksi yang dibatalkan dan tertunda. Sedangkan TVP hanya memperhitungkan nilai transaksi yang diproses.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 19 Oct 2021 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories