BUMN PT Primissima Rumahkan Karyawan, Simak Penyebabnya

BUMN PT Primissima Rumahkan Karyawan, Simak Penyebabnya (ist)

JAKARTA - PT Primissima (Persero) yang merupakan salah satu BUMN disebut merumahkan dan menunggak pembayaran gaji karyawannya.

Mengutip laman perusahaan Primissima didirikan perusahaan patungan antara Pemerintah Indonesia dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.

Penyertaan modal pemerintah berupa mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan grant (hibah) dari Pemerintah Belanda. Grant tersebut berasal dari para pengusaha tekstil Belanda yang ditujukan kepada GKBI untuk melestarikan produksi mori berkualitas tinggi (Primissima cap Cent). Sedangkan penyertaan dari GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.

Pendirian PT Primissima dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1970 dan direalisasikan dengan Akte Nomor 31 tanggal 22 Juni 1971 dihadapan Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH.

Baca Juga:

Primissima sendiri merupakan BUMN titip kelola atau di bawah penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Berdasarkan data yang disajikan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi saat rapat dengan Komisi VI 26 Juni 2024 lalu, terdapat 22 BUMN sakit yang ditangani PPA.

Kontroversi Primissima

Salah satu pabrik tekstil BUMN yang berlokasi di Kabupaten Sleman berhenti beroperasi sementara. Ratusan karyawannya dirumahkan sejak Juni 2024 lalu.

Direktur Utama PT Primissima (Persero), Usmansyah mengatakan kondisi perusahaan sudah tidak bisa membayar gaji. Maka dari itu direksi memutuskan merumahkan seluruh karyawan dengan memberi gaji 25%. Namun, lantaran perusahaan tak punya uang gaji tersebut berstatus terutang.

Uang perusahaan pun terkuras karena pembayaran pensiun yang menelan anggaran hingga Rp40 miliar.

Perusahaan Kurang Modal

Usmansyah menjelaskan, perusahaan kekurangan modal kerja. Persoalan ini sudah terjadi sejak 2020. Modal kerja tersebut utamanya untuk membeli benang untuk memproses membentuk kain. Lantaran modal kerja itu tak ada maka mesin yang ada digunakan untuk proses work order atau mengerjakan benang orang lain lain.

Baca Juga:

Usmansyah diketahui juga membuat kontrak jangka panjang pada 2011 untuk pengadaan bahan baku dan mesin untuk membuat spinning yakni mengolah kapas menjadi benang. Namun ternyata tiga bulan jalan harga kapas jatuh, padahal saat itu sudah kontrak dengan harga mahal.

Tak Beroperasi Lagi Per 1 Juni

Per tanggal 1 Juni lalu, Primissima mulai tidak menjalankan operasional perusahaan. Perusahaan kemudian mencari solusi dengan meliburkan pekerja selama 11 hari dengan gaji penuh.

Selanjutnya, para pekerja resmi dirumahkan mulai 12 Juni dengan menerima gaji sebesar 25 persen walaupun statusnya menjadi utang perusahaan. Ada sebanyak total 425 karyawan yang dirumahkan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 12 Jul 2024 


Related Stories