Buruh Mogok Nasional: Tuntut Kenaikan UMP 2024, Potensi Lumpuhkan 100 Pabrik

Ilustrasi demo buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA, WongKito.co - Buruh akan melaksanakan aksi mogok nasional menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yang akan berpotensi melumpuhkan kegiatan produksi sekitar 100 pabrik di penjuru Indonesia. Sebanyak lima juta buruh di Tanah Air dijadwalkan akan menggelar aksi mogok nasional selama dua hari, antara 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023. 

Ketua  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh siap menggelar mogok nasional jika rata-rata kenaikan UMP di bawah usulan buruh yakni sebesar 15  persen.

 “Ada sekitar lima juta buruh dari 100 pabrik yang akan terlibat. Jadi pabrik-pabrik ini akan lumpuh,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11/2023). 

Pihaknya mengaku harus melakukan hal tersebut untu memaksa pengusaha berunding. Menurut Iqbal, serikat buruh akan mematangkan rencana mogok nasional pada Selasa, 21 November 2023 atau hari terakhir pengumuman UMP oleh kepala daerah. 

Baca Juga:

Saat mogok nasional, jelas Iqbal, buruh akan berhenti bekerja total. Dia mengatakan sebagian akan berdemo di depan pabrik, sedangkan lainnya berunjuk rasa di depan gedung pemerintahan. Menurut Iqbal, pemerintah dan pengusaha sudah bersatu dalam penetapan UMP yang berpotensi tak proporsional. “Jadi buruh harus melawan,” ujarnya. 

Iqbal mengklaim mogok nasional berbeda dengan mogok kerja. Dia menjelaskan mogok nasional merupakan unjuk rasa yang dilakukan secara nasional. Artinya, Iqbal menilai aksi tersebut dilindungi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Buruh dan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. “Kami bukan mogok kerja, tapi unjuk rasa.”

Pihaknya menerangkan upaya buruh memenangi perundingan lewat aksi tak hanya dilakukan buruh di Indonesia. Dia menyebut aksi serupa banyak dilakukan di negara lain, termasuk Amerika Serikat. “Upah buruh di sana (AS) nail 30% setelah pemogokan berminggu-minggu, di Brasil naik 13%,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut mogok kerja tidak ada dalam aturan ketenagakerjaan. “Tidak ada dalam regulasi,” ujarnya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 20 Nov 2023 

Bagikan

Related Stories