Cegah Kerja Paksa Sektor Perikanan, ILO Lakukan ini di Indonesia

Pelabuhan perikanan Belawan, Medan, Sumatera Utara. ©ILO/G. Lingga (ILO/G. Lingga)

MEDAN, WongKIto.co – Indonesia merupakan salah satu negara asal nelayan terbesar, penghasil ikan terbesar dan salah satu negara yang paling bergantung pada ikan di dunia. 

Data menunjukan produksi ikan Indonesia, lebih dari 7 juta ton ikan setiap tahun dengan 2,1 juta pekerja dipekerjakan di perikanan tangkap saja.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa reformasi untuk meningkatkan kondisi kerja awak kapal perikanan dan mencegah kerja paksa. 

Reformasi termasuk membangun sistem pengawasan ketenagakerjaan bersama dan memperkuat koordinasi antara pengawas ketenagakerjaan dan perikanan, serta dengan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:

Untuk mendukung reformasi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan lokal dan migran Indonesia dari kerja paksa di laut, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendukung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan uji coba pengawasan ketenagakerjaan bersama di kapal ikan Indonesia hari ini (5/7/2023) di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dikenal sebagai pelabuhan tersibuk di Indonesia yang berada di luar Jawa dan menempati peringkat ketiga pelabuhan terbesar di negara ini. 

Pelabuhan Perikanan Belawan juga merupakan pelabuhan utama pintu gerbang transportasi impor dan ekspor berbagai produk industri untuk Pulau Sumatera.

Pengawasan ketenagakerjaan bersama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan KKP yang mencakup upaya pengawasan ketenagakerjaan bersama dengan menerapkan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan. Pedoman ini telah dikembangkan oleh Kemnaker, dengan masukan dari mitra sosial terkait dan dukungan dari ILO, sebagai panduan praktis dalam melakukan upaya pengawasan bersama. 

Pedoman ini memberikan panduan dalam melakukan pemeriksaan kondisi kerja dan menjadi perangkat untuk mendeteksi kerja paksa di atas kapal perikanan. 

Pemberantasan dan pendeteksian kerja paksa di industri perikanan penting karena Perkiraan Perbudakan Moderen Global 2021 mengungkapkan bahwa sekitar 128.000 awak kapal perikanan terjebak dalam kerja paksa di atas kapal perikanan di laut lepas secara global.

Kerap bekerja di laut lepas, para awak kapal perikanan rentan terjebak di tempat kerja yang ditandai dengan isolasi ekstrim, bahaya dan kesenjangan dalam pengawasan peraturan. Kendati tidak ada wilayah di dunia yang terhindar dari momok kerja paksa, Asia dan Pasifik memiliki jumlah pekerja paksa tertinggi.

Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia, menyatakan bahwa Pedoman Pengawasan Ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan terkoordinasi di kapal perikanan. 

“Perlu dilengkapi dengan upaya-upaya lain di tingkat hukum dan kebijakan untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. ILO berkomitmen untuk mendukung pemerintah Indonesia dan mitra sosialnya dalam menerapkan dan menyebarluaskan panduan lapangan di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia,” katanya.

Pengawasan ketenagakerjaan bersama ini dipimpin oleh Kemnaker, melibatkan 12 pengawas ketenagakerjaan dari tingkat nasional dan provinsi. Selama pengawasan ketenagakerjaan percontohan ini, para pengawas mewawancarai nakhoda dan nelayan di empat kapal perikanan. Mereka juga memeriksa kondisi kerja dan kehidupan para awak kapal perikanan di atas kapal perikanan, serta fasilitas yang disediakan dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hasil dari uji coba pengawasan bersama ini akan dipergunakan untuk memfinalisasi Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan ini.

“Berdasarkan Nota Kesepahaman dan hasil dari serangkaian pengawasan ketenakerjaan percontohan yang telah dilakukan sejak tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan, dengan dukungan ILO, akan melegalkan penerapan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan ini dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan sehingga pedoman ini dapat dipergunakan oleh para pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan hak kerja para awak kapal perikanan dan memberikan perlindungan yang lebih baik dari kerja paksa,” ujar Muhamad Nour, Koordinator Nasional program 8.7 Accelerator Lab ILO di Indonesia.

Baca Juga:

Sebelumnya, pengawasan ketenagakerjaan bersama ini telah dilakukan di Pelabuhan Perikanan Benoa, Bali dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta. Rencana selanjutnya adalah melakukan kegiatan pengawasan di Pelabuhan Perikanan Probolinggo di Jawa Timur yang terletak di salah satu jalan raya utama lintas Jawa dengan pelabuhan yang banyak digunakan oleh kapal-kapal perikanan.

Dukungan ILO diberikan melalui program 8.7 Accelerator Lab, yang dibentuk untuk mempercepat kemajuan menuju pemberantasan kerja paksa dan penghapusan pekerja anak. Negara sasaran yang telah dipilih untuk mengimplementasikan intervensi dari Multi Partner Fund di sektor perikanan adalah Indonesia, Afrika Selatan dan Ghana, sementara Republik Demokratik Kongo untuk sektor pertambangan.(ril)

 

 

 

 

Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories