KabarKito
Cegah Lonjakan COVID-19, Mendagri Larang Bukber dan "Open House" Lebaran
JAKARTA, WongKito.co - Guna mencegah lonjakan pasien COVID-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pelarangan menggelar bukan puasa dan "open house" atau halal bihalal saat lebaran.
Dalam surat yang tersebut, Mendagri meminta agar gubernur, bupati dan wali kota untuk mengambi langkah-langkah cermat guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Surat edaran yang mulai berlaku efektif, Selasa (4/5/2021) tersebut menyebutkan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan.
Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan "open house".
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun".

