CekFakta
Cek Fakta: Semua bisa Dapat Bansos Rp 600 Ribu
JAKARTA, WongKito.co - Beberapa hari ini, beredar di media sosial postingan yang menyebut semua orang bisa mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu untuk bantuan BBM.
Salah satu akun yang mengunggahnya di Facebook, diposting pada 5 November 2022. Berikut isi postingannya: "Ternyata semuanya bisa dapat BANSOS ! Silahkan daftar dan ikuti caranya dibawah ini"
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi link yang disertakan dalam postingan tersebut. Link tersebut memang memberikan informasi terkait cara dan syarat mendapatkan bansos BBM sebesar Rp 600 ribu.
Namun tidak ada penjelasan bahwa semua orang bisa mendapatkannya hanya dengan mendaftarkan diri dalam informasi tersebut.
Di sisi lain, ada tiga bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk menghadapi kenaikan harga BBM September lalu yaitu BLT tunai pada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Untuk BLT tunai menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BNPT dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga kelompok keluarga mampu tidak berhak mendapatkan BLT tunai.
Baca Juga:
- Cerita Masjid Sheik Zayed, Hadiah Presiden UEA ke Jokowi dengan Hibah Rp 311 Miliar
- Pesilat, Fadhil Dwi Apriana Sumbang Medali Emas untuk Bandung
- Ziarah dan Baca Yasin, Cara HMI UIN Raden Fatah Hargai Perjuangan Pahlawan
BLT BBM ini tidak diberikan sekaligus sebesar Rp 600 ribu. Masyarakat akan menerimanya selama empat bulan, terhitung sejak September sampai dengan Desember 2022, dengan total BLT per bulannya senilai Rp 150 ribu.
Bansos yang kedua adalah bansos subsidi gaji pada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Sementara untuk bansos subsidi gaji bisa didapatkan pekerja dengan syarat sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022. 3. Gaji/ Upah paling banyak Rp 3,5 juta. Di mana, pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibuatkan atas hingga ratusan ribu penuh. 4. Bukan PNS, TNI dan Polri. Lalu bansos terakhir untuk bantuan sektor transportasi, angkutan umum, ojek, nelayan, serta perlindungan sosial tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Postingan yang menyebut semua orang bisa mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu untuk bantuan BBM adalah tidak benar.
Faktanya ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu untuk BLT tunai diberikan kepada keluarga bukan per orang.(*)