Cek Fakta: Surat Edaran Wajib Pakai Masker mulai 15 Desember

Cek Fakta: Surat Edaran Wajib Pakai Masker mulai 15 Desember (Ist)


Sebuah akun facebook memposting informasi terkait dengan Kementerian Kesehatan mewajibkqn penggunaan masker kembali mulai medio Desember 2023. 

Narasinya, Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. 

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks. Informasi soal surat edaran Kemenkes yang mewajibkan pemakaian masker. 

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengimbau masyarakat waspada dengan gejala penyakit yang mengarah pada COVID-19. 

"Yang sakit sekarang mewajibkan diri sendiri pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi seimbang, kemudian jaga jarak, apalagi kalau sedang sakit agar tidak menularkan," kata Maxi, dikutip dari situs Kemenkes.
Ia juga mendorong masyarakat rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta untuk mendapatkan booster. Kendati demikian, sejauh ini belum ada surat edaran dari Kemenkes untuk mewajibkan penggunaan masker. Kemenkes membantah mengeluarkan surat edaran wajib pakai masker tertanggal 6 Desember 2023 yang berlaku mulai 15 Desember 2023. (cekfakta.com)
 

Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories