Ragam
Cek Inilah Syarat dan Lokasi Rumah Subsidi untuk Ojol dan Wartawan
JAKARTA - Pemerintah era Presiden Prabowo Subianto terus mendorong program andalan yaitu program rumah subsidi. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama kementerian terkait menetapkan syarat khusus bagi 13 profesi untuk mendapatkan akses ke program tersebut.
Sasaran dari program ini mencakup para pengemudi ojek online (ojol), buruh, guru, dan wartawan. Mereka dianggap sebagai bagian dari kelompok profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi, namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam akses perumahan.
“Sebanyak 1.000 unit rumah untuk pengemudi mitra roda dua dan 1.000 unit rumah bagi pengemudi mitra roda empat daripada Gojek. Jadi kita hari ini berbicara soal perumahan subsidi bagi pengemudi mitra roda dua dan roda empat daripada Gojek,” ujarnya di Jakarta dikutip Senin, 14 April 2025.
Persyaratan Umum
Dikutip dari laman BP Tapera, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima FLPP, meliputi:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
- Tidak memiliki rumah Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta perbulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020. Batas penghasilan maksimal ini akan diperluas menjadi Rp12 juta (lajang) dan Rp13 juta (berkeluarga) dalam Kepmen baru.
Syarat Khusus untuk Wartawan :
- Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
- Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Syarat Khusus untuk Ojek Daring
- Pelamar harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform transportasi online, dengan masa keanggotaan minimal satu tahun.
- Penghasilan maksimal ditetapkan sesuai dengan kinerja, dan calon penerima harus menunjukkan bukti pendapatan melalui riwayat transaksi aplikasi.
Proses pengajuan profesi ini dapat mengajukan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera dan Bank BTN.
Dokumen umum yang diperlukan meliputi KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing. Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 15 Apr 2025