Cek Syarat Naik Kereta Api Luar Kota Terbaru, Berlaku Pekan Depan

Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru perjalanan dalam negeri. (Ismail Pohan) (Ismail Pohan/ Trenasia)

JAKARTA - Menindaklanjuti kebijakan baru pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mewajibkan pengguna transportasi menyertakan bukti vaksinasi booster, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mulai menyesuaikan kembali aturan naik kereta api (KA) jarak jauh.  

Salah satu aturan tersebut yaitu penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (Booster) wajib menunjukan hasil negatif tes PT-PCT atau Rapid Test Antigen yang berlaku pada saat boarding yang mulai berlaku pada 17 Juni 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penerapan aturan tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 11 Juli 2022.

Menurut Joni, penumpang lebih baik melakukan vaksinasi booster guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ia juga menambahkan, KAI dalam mendukung program pemerintah telah menyiapkan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun.

"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," tambah Joni.

Baca Juga:

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Baca Juga:

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  6. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 11 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories