Cerita Akhir Tahun 2025, Menuju Bebas Angkutan Batu Bara

Truk terparkir di pinggir jalan lintas sumatra, Merapi Barat, Lahat, pada siang hari. (wongkito.co/yuliasavitri)

PALEMBANG, WongKito.co - Menjadi angin segar bagi Sumhayana (47), warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, saat mengetahui Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akan membebaskan jalan umum dari angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Dia juga mengetahui, jalan khusus tambang dibangun guna mendukung kebijakan tersebut.

“Kita buktikan saja nanti Januari. Kebijakan ini kan dari Herman Deru sendiri setelah peristiwa ambruknya jembatan di Lahat lalu,” ujar Sum dibincangi di Lahat pertengahan Oktober 2025. 

Rumah Sum berada di pinggir jalan lintas Sumatra yang dilalui truk-truk batu bara bertonase setiap malam. Diakuinya, dampak debu tak kunjung selesai selama bertempat tinggal di lingkar PLTU mulut tambang. Ditambah gangguan dari angkutan batu bara yang bising dan membuat getaran. “Tidur di kamar depan seperti mau ditabrak truk,” keluhnya.

Di dekat rumah Sum terdapat tiga penambangan batu bara milik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbeda. Menurutnya, untuk mengurangi dampak yang dialami warga memang sepatutnya dibangun jalan khusus tambang. Sebab, untuk bebas sepenuhnya dari dampak PLTU dan aktivitas tambang sudah tidak mungkin. “Setidaknya mengurangi sedikit dampak yang kami rasakan."

Truk batu bara melintas di jalan akses masuk tambang milik PT BSR, Lahat. (wongkito.co/yuliasavitri)

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengakui, angkutan batu bara yang melintas di jalan umum tidak saja mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara. Mengingat hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batu bara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Herman Deru menegaskan, angkutan pertambangan mineral dan batu bara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus dalam melaksanakan operasional perusahaan. Dia juga mengakui, sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena Sumsel berada di zona nyaman. Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus ini harus segera direalisasikan.

“Jalan umum di Sumsel bersih dari angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026,” ucap Deru di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

22 IUP Masih Gunakan Jalan Umum

Pemprov Sumsel sangat terbuka terhadap investasi tapi harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Tercatat, 6 IUP siap menggunakan jalan khusus pada 1 Januari 2025. Namun, ada 22 IUP/PKP2B yang belum siap.

“Total IUP dan PKP2B di Sumsel ada 60 IUP, 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum. Dari 22 ini lebih 50 persennya membuat macet dan pencemaran udara di ruas lintas Lahat - Tanjung Jambu,” sebut Deru.

Dia mengatakan, sudah ada investor yang membangun jalan khusus tambang. Ditargetkan jalan khusus milik SLR di KM 107 tersebut selesai pada 20 Januari 2025. Selama menunggu selesai dibangun, perusahaan tambang di Lahat dan Pagaralam diminta untuk tidak berlalu lintas tapi cukup beraktivitas sampai di stockpile.

Sementara, untuk pembangunan jalan khusus tambang di Muara Enim, Pali, dan Musi Banyuasin diketahui belum selesai. Karena itu, Pemprov Sumsel akan melakukan verifikasi untuk memantau kendala hingga 1 Februari 2025.

“Kebijakan ini sesuai UU Minerba. Saya yakin, pemilik IUP dan asosiasi mematuhi, tidak akan ada lagi aksi warga menghadang truk batu bara,” cetus dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie meminta agar pemerintah menetapkan timeline yang jelas dan terukur agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. Terkait ketidakpatuhan, DPRD Sumsel mendorong penerapan sanksi yang tegas. (yulia savitri)

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories