CJH Pilih tak Tarik Dana Pelunasan Haji

ilustrasi

Kemenag Tawarkan Tiga Skema

PALEMBANG, WongKito.co - Meskipun pelaksanaan haji dibatalkan, sejumlah Calon Jemaah Haji (CJH) Palembang memilih tidak menarik biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan lunas.

Seperti diungkapkan Ariana, warga Palembang. Keluarganya yang terdiri dari ibu dan ayah, serta paman dan bibi yang gagal berangkat haji tahun ini tidak berniat untuk menarik dana itu. Besar harapan keluarga tahun depan bisa berangkat haji dengan aman dan nyaman.

“Alasannya karena sudah tua, mereka tidak mau disibukkan lagi urusan administrasi haji, apalagi saat ini sedang pandemi yang buat kita khawatir untuk kemana-mana,”jelas Ariana dibincangi, Jumat (12/6).

Tak hanya itu, keluarga memilih tidak mengambil Bipih agar dana tersebut tidak terpakai untuk kebutuhan lain. Mengingat juga orangtuanya sudah berharap selama delapan tahun dengan mengantri dan menabung untuk haji. Diakui Ariana, keluarga sempat kecewa dan sedih mendengar keputusan pemerintah untuk membatalkan haji tahun ini. “Mereka ikhlas dengan ketentuan Allah, tetap berharap bisa berangkat tahun depan,”tuturnya.

Terpisah, Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin Latef mengungkapkan, hingga Jumat (12/6) belum ada ada CJH Sumsel yang mengajukan pengembalian Bipih, setelah Kemenag RI memutuskan pembatalan pemberangkatan pada 2 Juni 2020 lalu. “Belum ada, hanya ada beberapa yang tanya terkait mekanisme,”terang Saefudin.

Terkait mekanisme, Kemenag telah menetapkan tiga skema mengenai pengurusan biaya Haji 1441 H/2020 M. Dijelaskannya, CJH yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setorannya. Mereka dapat memilih salah satu skema yang telah ditetapkan.

Adapun, besaran Bipih berbeda beda di 13 Embarkasi. Untuk embarkasi Palembang sendiri besarannya yakni Rp 33.073.602, dengan setoran awal Rp25 juta dan setoran pelunasan sebesar Rp 8.073.602.

Sesuai KMA 494/2020 CJH yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441 H diberikan pilihan skema berikut. Pertama, jika Bipih baik setoran awal maupun pelunasan tidak diambil, CJH berhak berangkat haji 1441H/2021M. Dana tersebut disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan sebelum keberangkatan haji 1442H/2021 M.

Skema kedua, jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan maka statusnya masih memiliki nomor porsi. Jemaah tidak kehilangan hak-haknya berangkat haji pada 1442H/2021 M dan jemaah harus melunasi Bipih 1442/2021M.

Skema ketiga, jika Bipih diambil semuanya, baik setoran awal dan setoran pelunasannya, maka status nomor porsi haji dinyatakan batal. Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan, hilang hak berangkat haji tahun 1442H/2021M. Mereka harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji.

Sementara, jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi bisa kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Pelimpahan nomor porsi tersebut selama kuota Haji Indonesia masih tersedia. yulia savitri

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan

Related Stories