Ragam
Cukup dengan Cara ini, Perpanjang SIM Gak Perlu Keluar Rumah
JAKARTA - Kekinian transformasi digital telah memudahkan beragam aktivitas di luar rumah kini bisa dilakukan dari rumah saja.
Gak perlu ke luar rumah, beragam kegiatan bisa dilakukan cukup dengan mengakses jaringan internet saja.
Salah satu lembaga yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan era digitalisasi yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Digitalisasi dimanfaatkan Polri untuk mempermudah layanannya kepada masyarakat, salah satunya layanan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Perlu diketahui SIM sangat penting bagi pengendara sebab menjadi bukti bahwa dirinya layak dan patut mengendarai kendaraan di jalan raya.
Baca Juga:
- Intip Yuk 10 Besar Sup Terenak di Dunia Tahun 2023
- Debit Justru Menurun, Transaksi Kartu Kredit Tumbuh
- Simak Inilah 5 Saham Bank dengan Pertumbuhan Tertinggi Sepanjang 2023
Sebelumnya, mengurus perpanjangan SIM bisa jadi merupakan hal yang meribetkan bagi sebagian masyarakat. Pasalnya mereka harus melonggarkan satu harinya untuk mengurus perpanjangan SIM tersebut ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.
Namun dengan adanya aplikasi yang diluncurkan oleh Polri, mengurus perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari mana saja. Berikut Trenasia akan membeberkan syarat beserta caranya.
Cara pertama yaitu dengan menyiapakan smartphone yang terhubung dengan jaringan internet. Hal ini penting sebab aplikasi tersebut harus diakses menggunakan internet. Setelah itu buka playstore dan cari aplikasi “Digital Korlantas Polri” lalu unduh hingga kemudian terpasang pada smartphone.
Selanjutnya, buka aplikasi Digital Korlantas Polri yang telah terpasang pada smartphone. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon yang aktif serta mengisi beberapa biodata yang harus dilengkapi. Bila sudah, langkah selanjutnya yaitu memiliki menu perpanjang SIM pada tampilan utama aplikasi.
Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM dan unggah dokumen syarat perpanjang tersebut. Apabila ada kebingungan, ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan yang ditampilkan pada aplikasi tersebut. Bila sudah, masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Tahap registrasi telah usai dan nukti registrasi akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelah itu lakukan pembayaran berdasarkan petunjuk yang tertera dalam aplikasi tersebut. Disitu juga terdapat nominal yang harus dibayarkan. Nantinya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. SIM yang telah dicetak dapat diambil ke SATPAS terdekat ataupun dikirimkan melalui kantor pos menuju alamat yang diinginkan.
Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yaitu menyiapkan dokumen pendukung seperti foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih serta pas foto.
Pas foto yang disiapkan juga harus memenuhi ketentuan yaitu menggunakan background berwarna biru dengan resolusi 480x640 pixel. Pas foto tidak menggunakan kacamata dan hijab warna biru serta tidak menggunakan penutup kepala seperti peci maupun topi. Wajah dalam pas foto harus menghadap ke depan.
Syarat selanjutnya yaitu harus melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada laman erikkes.id. Selain itu juga harus mengikuti tes psikologi yang bisa diakses melalui aplikasi epPsi. Kedua laman dan aplikasi tersebut sudah tertaut secara otomatis di Digital Korlantas Polri sehingga tinggal memencet tautan yang tersedia.
Baca Juga:
- Seru! Telkomsel Gelar Nonton Bareng Serantak di 12 Kota, Didedikasikan untuk Pelanggan Setia Telkomsel Prestige
- Konsumsi Pertamax Series dan Dex Series Melonjak di Sumbagsel, Puncak Libur Nataru
- Sebanyak 6.000 Lebih Kendaraan Menyeberang ke Bakauheni, Dalam 24 Jam
Pemohon perpanjangan SIM juga harus menyiapkan data rekening aktif. Hal ini sebagai antisipasi apabila permohonan perpanjangan ditolak karena tidak memenuhi syarat, uang pembayaran dapat dikembalikan secara transfer ke rekening yang telah disiapkan tadi. Pengembalian biaya akan dikurangi biaya admin senilai Rp10.000 dan biaya transfer antar bank senilai Rp6.500 (kecuali BNI).
Jam operasional SATPAS yaitu antara pukul 08.00-15.00 WIB di hari Senin-Sabtu. Permohonan yang lebih dari jam tersebut akan diproses esok hari. Permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku habis maka disarankan agar melakukan registrasi pembuatan SIM baru.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 06 Jan 2024