Dana Kereta Cepat Rp4,3 Triliun belum Cair, Ini Alasannya

Menkeu Sri Mulyani (Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA, WongKito.co – Meskipun telah memutuskan untuk menyuntikkan dana sebesar Rp4,3 triliun guna melanjutkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun sampai saat ini dana tersebut belum bisa diberikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin 8 November 2021 mengatakan pengucuran dana dari APBN dilakukan karena meski tadinya proyek bersifat business to business (B2B) dan seharusnya kewajibannya dipenuhi BUMN, namun karena KAI terdampak COVID-19 dan mengalami penurunan penumpang maka kemampuan BUMN dalam menyediakan ekuitas awal tidak bisa terpenuhi.

Dana tersebut akan berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2021 yang senilai Rp20,1 triliun. Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan dana tersebut belum disuntikkan, mengingat masih adanya negosiasi Kementerian BUMN bersama konsorsium KCJB mengenai penyelesaian proyek itu.

Dalam negosiasi, beberapa hal menjadi usulan Kemenkeu di antaranya penyetoran modal awal KCJB oleh konsorsium dan kemungkinan dilusi saham kepemilikan pemerintah yang sebesar 60 persen dalam proyek tersebut.

"Kalau memang nantinya kepemilikan pemerintah didilusikan, kami tidak perlu keluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar itu," kata Sri Mulyani.

Ia pun menjelaskan modal awal proyek KCJB seharusnya disetorkan sebesar 920 juta dolar AS secara B2B oleh empat BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI pada saat dimulainya proyek, yakni sekitar tahun 2015.

Kendati demikian saat proyek mulai berjalan, keempat perusahaan pelat merah tersebut yang tergabung dalam satu konsorsium tak bisa menyetorkan modal awal, sehingga proyek KCJB berjalan terlebih dahulu berdasarkan pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB). "Namun, pinjaman ini sudah dicairkan dan sampai suatu titik tertentu ekuitasnya habis," ujarnya.

Dia berharap Kementerian BUMN dan konsorsium bisa mencari titik tengah permasalahan tersebut, mengingat proyek KCJB sudah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Amirudin Zuhri pada 09 Nov 2021 

Bagikan

Related Stories