Ekonomi dan UMKM
DBH Sawit Lagi Menunggu Petunjuk Presiden
JAKARTA, WONGKITO.CO - Presiden Joko Widodo belum memberi arahan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun ke 350 daerah penghasil sawit.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kementerian Keuangan sampai saat ini belum dapat mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut, karena belum ada petunjuk dan mudah-mudahan bulan depan sudah bisa di cairkan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan APBN 2023 sudah menganggarkan Rp3,4 triliun DBH sawit untuk dibagikan pada daerah. Namun pihaknya masih menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP). “Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan Presiden,” ujar Luky dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan virtual, Selasa 25 Juli 2023.
Kemenkeu menargetkan RPP dapat rampung maksimal awal Agustus. Jika PP sudah digedok, Kemenkeu bakal segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK). “Sehingga awal bulan depan (dana sawit) sudah bisa disalurkan,” ucap Luky.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjanjikan penyaluran DBH sawit senilai Rp3,4 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Menkeu menyebut dana sawit akan dibagi pada 350 daerah, termasuk empat daerah otonom baru di Papua.
Baca juga
- Pemerintah Tambah Anggaran Rp8 triliun Untuk Penerima Bansos
- Herman Deru : Masyarakat Sumsel Sudah Dewasa Dalam Berdemokrasi
- Lindungi Data Pribadi, Bobby Adhityo Rizaldi Ajak Tingkatkan Literasi Digital Hingga ke Desa
Menkeu mengatakan daerah yang berhak mendapatkan DBH adalah 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah penghasil sawit. Besaran DBH sawit adalah minimal 4% dan seharusnya diambil dari pungutan ekspor (PE) serta bea keluar (BK).
Namun karena PE dan BK pada tahun lalu tidak dipungut, tidak ada yang bisa dibagikan dan harus mengambil dana dari APBN 2023. Menkeu mengusulkan penerapan batas minimal per daerah untuk tahun anggaran 2023. “Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar,” ujarnya.
Besaran nominal untuk provinsi penghasil sawit sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar atau sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sawit sekitar Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar atau 60%, dan kabupaten/kota yang berbatasan sekitar Rp1 miliar-Rp14,8 miliar atau setara 20%.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 24 Jul 2023