Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penipuan Mengatasnamakan AMSI

Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penipuan Mengatasnamakan AMSI (ist)

JAKARTA, WongKito.co -  Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak pihak kepolisian menindak tegas pelaku penipuann yang mengatasnamakan organisasi tersebut, pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023, dengan memakai WA nomor 089602549384 dan 082169829759.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan pelaku penipuan tersebut menggunakan modus menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik kepada korban.

Kemudian, dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang, kata dia, dalam siaran pers, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:

Karena itu, Wensslaus menegaskan Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia menyatakan bahwa:

1.  Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.

2.   AMSI tidak pernah menjadi "polisi" atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.

3.   AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.

4.  Kepada media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.

5. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.

Atas pernyataan tersebut, AMSI pun menembuskan kepada Polda Metro Jaya.(ril)


Related Stories