Desakan Cabut Peraturan MA Digaungkan dari Sumsel

Ilustrasi ruang sidang

PALEMBANG, WongKito.co - Desakan cabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan terus digaungkan dari berbagai organisasi pers di Indonesia termasuk dari Sumatera Selatan.

Ketua AJI Palembang Prawira Maulana mengatakan setelah berkomunikasi terkait dengan sejumlah organisasi akhirnya disepakati terbentuknya Koalisi Pers Sumsel untuk mendesak pencabutan peraturan MA yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"AJI Palembang bersama organisasi pers lainnya menyatakan petisi menolak Peraturan MA Pasal 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020," kata dia dalam siaran pers, Jumat (8/1).

Ia menjelaskan, pasal yang berbunyi "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim dilakukan sebelum persidangan dimulai".

Hal itu, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang berbunyi "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, ujar dia.

Prawira mengungkapkan, Peraturan MA tersebut jelas-jelas menjadi satu cara pemerintah mengebiri pers yang salah satunya berfungsi sebagai kontrol sosial.

"Aturan tersebut jua membuka praktik kriminalisasi terhadap jurnalis karena yang melanggar aturan akan dijerat hukum dengan dalih menghina pengadilan, karena itu dengan tegas harus ditolak," kata dia.

Koalisi Pers Sumsel yang beranggotakan delapan organisasi yaitu AJI Palembang, PWI Sumsel, PFI Palembang, IJTI, SPS Sumsel, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel.

Koalisi Pers Sumsel;

1.Mahkamah Agung segera mencabut rekamanan audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2.Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.

3.Meminta Pengadilan Negeru Klas 1 Palembang dan pengadilan lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA agar aturan segera dicabut.

4.Mendesak Dewan Pers untuk menyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerja-kinerja pers di seluruh Indonesia.

5.Menyerukan agar masyarakat pers di daerah lainnya menyuarakan penolakan serupa.

6.Mengimbau jurnalis untuk tetap tertib dan profesional saat meliput di ruang sidang.(ril)

Bagikan

Related Stories