Diperketat Aturan Perjalanan Terbaru Libur Nataru, Wajib Sudah Vaksin Covid 2 Dosis

illustrasi calon penumpang pesawat udara Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

Aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap.

Pengetatan aturan perjalanan terbaru selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan perjalanan terbaru wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga : Simak! 22 Bank Ini Turunkan Biaya Transfer per 21 Desember 2021 Jadi Rp2.500

Tujuan pengetatan aturan perjalanan jarak jauh terbaru ini  untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengetatan aturan perjalanan jarak jauh terbaru ini berlaku untuk seluruh moda transportasi. Dengan demikian, baik perjalanan darat menggunakan kereta api, bus, atau kendaraan pribadi, serta perjalanan udara dan laut wajib sudah divaksin Covid-19 2 dosis. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ismail Pohan pada 17 Dec 2021 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories