Ragam
Dirut Garuda Indonesia Jelaskan Soal Tindak Pidana Transfer Gaji Karyawan
JAKARTA - Terkait dengan kasus karyawan PT Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum yang ditempuh oleh perusahaan, sebab hal itu sudah bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan. Utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindak pidana.
"Untuk itu, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Tentunya kami percayai, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional," ucap Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Desember 2021.
- Satu Lagi, Korban Pelecehan Seksual Unsri Lapor Polisi
- Industri Pertanian akan jadi Primadona Baru di Bursa Saham
Dalam kasus tersebut, GIAA akan menghormati proses hukum yang berlangsung, karena kasus tindak pidana tersebut sudah masuk kedalam proses penyelidikan di kepolisian. Karyawan yang dimaksud sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengacu pada bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.
"Dapat kami pastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun lainnya," tambah Irfan.
Proses hukum yang sedang berlangsung dalam dugaan tindak pidana tersebut, merupakan wujud perhatian serius sekaligus menjadi komitmen tegas pihaknya dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan.
Garuda Indonesia akan terus fokus dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan berjalan optimal pada seluruh bisnis lini, termasuk karyawan sebagai bagian penting dalam penerapan komitmen.
Sebelumnya, karyawan Garuda Indonesia bernama Eka Wirajhana menjadi tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan setelah dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
Eka mendapat tudingan penggelapan karena perusahaan melakukan transfer gaji secara gabungan (rapel) periode 2010-2013 yang dilakukan pada Maret 2014 lalu. Selanjutnya, transfer juga dilakukan pada April 2014.
Transfer dilakukan berdasarkan hitungan perusahaan. Namun, Eka menyebut jumlahnya di bawah perhitungan dia.
Enam hari kemudian, perusahaan menyatakan keliru atas transfer April 2014 dan meminta Eka mengembalikan.
Eka sempat mengajak diskusi, namun pihak Garuda Indonesia bergeming. Alih-alih, ia malah kemudian dilaporkan ke polisi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Adinda Purnama Rachmani pada 04 Dec 2021