Disdik Palembang Terbitkan Surat Edaran Larang Guru dan Siswa Berunjukrasa

Surat Edaran

PALEMBANG, WongKito.co - Upaya membela pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus dilakukan berbagai pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga daerah, salah satunya Dinas Pendidikan Kota Palembang yang melarang guru dan siswa untuk berunjukrasa.

Surat edaran yang diterbitkan, 10 Oktober 2020, mengintruksikan larangan mengikuti demontrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dengan 11 instruksi larangan dan sanksi didalamnya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala PAUD sampai kepala sekolah SMP baik negeri maupun swasta.

Sejumlah poin menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengintruksikan kepala sekolah, guru dan orang tua melarang putra/putrinya berunjukrasa.

Kepala sekolah juga diinstruksikan untuk melarang guru, pegawai honorer ikut terlibat dalam unjukrasa.

Lalu pihak sekolah juga diinstruksikan untuk memberikan hukuman kepada guru dan siswa yang mengikuti demonstrasi. Surat edaran tersebut ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto.

Menanggapi hal itu, Ketua Partai Rakyat Demokratik Sumatera Selatan Jaimarta menyebutkan surat edaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi menusia karena kebebasan berpendapat, berkumpul telah diatur dalam Undang-Undang.

Kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi tertinggi negara ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945,kata dia.

Dia menjelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat di muka umum.

Karena itu, surat edaran tersebut telah melawan konstitusi tertinggi negara ini dan juga termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), ujarnya.(ert)

Bagikan

Related Stories