Disdukcapil Palembang Luncurkan e-KTP WNA, Cek Syarat yang Mesti Dipenuhi

Disdukcapil Palembang Luncurkan e-KTP WNA, Cek Syarat yang Mesti Dipenuhi (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meluncurkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengungkapkan kini warna e-KTP WNA berwarna merah muda dan berbahasa Inggris.

"Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP WNI pada umumnya, namun sekarang dibedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Dewi menjelaskan, untuk pengurusan e-KTP prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA.

Ini adalah dokumen kependudukan yang merupakan identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

"SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan SKKT per Keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," ujar Dewi.

Baca Juga:

Kekinian ia mengungkapkan, WNA yang menetap sementara di Kota Palembang lumayan banyak. Namun, ia tak dapat merinci jumlah tersebut karena belum didata pasti.

Syarat pembuatan SKKT

Setiap WNA yang tinggal sementara di Kota Palembang diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah syarat berikut ini:

1.    Foto kopi Kitas/Kitab
2.    Foto kopi paspor,
3.    Foto kopi VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor bagi yang bekerja.
4.    Foto kopi SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian,
5.    Surat Keterangan dari Lurah atau Camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya, yang digunakan untuk pengurusan SKTT di DUKCAPIL     Kota Palembang
6.    Pas footo 2x3 sebanyak 2 Lembar
7.    Foto kopi ID Card Perusahaan,
8.    Surat Kuasa dari perusahaan yang bersangkutan (seandainya orang lain yang membawa). (*)

 


Related Stories