Disiplin dan Siaga Pangan, Dua Desa di OKI jadi Kampung Tangkal COVID-19

Warga Desa Bersama-sama menangkal penyebaran COVID-19

OKI, WongKito.co - Pembentukan Kampung Tangkal COVID-19 di sejumlah daerah di Sumatera Selatan diakui sebagai cara bersama mencegah penyebaran virus Corona.

Dua daerah yang baru saja diresmikan yakni Desa Dabuk Rejo di Kecamatan Lempuing dan Desa Teloko di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kedua desa ini ditetapkan sebagai desa percontohan Kampung Tangkal COVID-19 pada Selasa 2 Juni 2020.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, kampung tangkal disiapkan guna menghadapi wabah COVID-19 dalam rangka menuju era normal baru. Tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan stok pangan di desa juga aman. “Secara umum fungsinya untuk mendeteksi siapa saja yang datang, terutama yang memiliki gejala,” terang Kapolres di Balai Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing, Selasa, (2/6).

Adapun keunggulan kampung tangkal di Desa Dabuk Reko dan Desa Teloko ini adalah kesiapan ketahanan pangan berupa bibit ikan di kolam masyarakat. “Untuk beras dan pangan lainnya saya yakin desa ini juga telah siap, karena di sini sentra beras OKI,” ujarnya.

Bupati OKI, Iskandar menyatakan, Kampung Tangkal COVID-19 dibentuk untuk mengoptimalkan penanganan virus Corona dalam rangka menuju normal baru. Dengan kerja sama seluruh unsur masyarakat diharapkan wabah COVID-19 dapat dikendalikan dan segera dihentikan penyebarannya.

Seluruh lapisan dari pemerintah hingga TNI dan Polri sejak tiga bulan yang lalu telah bersinergi untuk melakukan penanganan virus ini, dan tren penyebarannya menurut Iskandar sudah turun. Untuk mendukung itu, maka seluruh kepala desa di kecamatan Lempuing dan jajarannya harus meningkatkan upaya pencegahan COVID-19. Agar tim gugus tugas desa harus lebih solid melakukan pengawasan.

Sementara untuk menuju normal baru di OKI, Bupati mempersilakan kegiatan keagamaan digelar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar belum dirumuskan, demikian juga dengan kegiatan keramaian warga belum diperbolehkan menyelenggarakan keramaian seperti pesta pernikahan. (asv)

Bagikan

Related Stories