Ragam
DJP Ungkap 2.422 Wajib Pajak Komitmen Alihkan Harta dari Luar Negeri
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 2.422 wajib pajak telah berkomitmen mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia atau repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim mengatakan hingga 30 September 2022, sebanyak 2.422 wajib pajak yang sudah menyampaikan komitmennya.
"Jadi perkembangan dari PPS akhir 30 September 2022 ini adalah batas akhir dari penyampaian repatriasi dari para wajib pajak," kata Aim Nursalim Saleh Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:
- Intip Inilah 7 Kebiasaan Buruk yang Tidak Akan Dilakukan oleh Orang Sukses
- Simak Yuk 6 Profesi Ini yang Kelak Diperkirakan Bakal Hilang
- Yuk Manfaatkan, XL Axiata Tebar Promo Serba 26 untuk Seluruh Produk HUT ke-26
Para peserta wajib pajak diminta untuk segera menyampaikan realisasi repatriasinya dengan menyetorkan kepada bank di dalam negeri. DJP akan menyebar email untuk mengingatkan para wajib pajak.
Namun Aim tak menjelaskan lebih lanjut berapa realisasi dari hasil repatriasi tersebut. Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak, batas waktu pelaksanaan repatriasi aset jatuh pada 30 September 2022 lalu.
Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, akan ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.
Pada wajib pajak peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta, akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan SKPKB.
Sementara pada wajib pajak peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta, akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 05 Oct 2022