Dodi Naikkan UMK Muba Rp100.000

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

SEKAYU, WongKito.co - Bupati Musibanyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 3,33 persen atar Rp104.796 dari sebelumnya Rp3.147.036 menjadi Rp3.251.832 per bulan pada tahun 2021.

Kenaikkan tersebut, kata Dodi realistis dan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Regulasi tersebut, mengatur kenaikan upah bagi pekerja sehubungan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidul layak bagi pekerja," kata dia, dalam siaran pers, Rabu (11/11).

Ia mengungkapkan, inflasi di Muba saat ini 1,42 persen dengan pertubumhan ekonomi 1,91 persen dan perhitungan kebutuhan hidup layak sebesar 105,54%.

Karena itu, kenaikkan UMK tersebut sangat realistis berdasarkan kondisi terkini dan akan segera disampaikan ke Gubernur Sumsel, ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian terkait dengan kenaikkan UMK tahun 2021.

"Kami telah melaksanakan instruksi bupati dan akhirnya membahas serta menyimpulkan kenaikkan UMK yang telah disampaikan tersebut," ujar dia.

Pembahasan terkait UMK tersebut, tambah Mursalin dihadiri semua pihak yang berkepentingan bukan hanya dari unsur pemerintah tetapi juga dari Dewan Pengupahan maupun Serikat Pekerja serta perwakilan pengusaha.

Hasilnya, disepakati kenaikkan UMK sebesar 3,33 persen untuk direalisasikan mulai Januari 2021, tambah dia.(ert/rel)

Bagikan

Related Stories