Ekonomi, Fintech & UMKM
Dorong Kinerja Otomotif, Pemerintah Siapkan Regulasi Bebas Pajak Kendaraan
JAKARTA, WongKito.co – Upaya mendorong bangkitnya perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19 terus dilakukan pemerintah salah satunya dengan menerbitkan berbagai kebijakan, seperti regulasi pembebasan pajak kendaraan yang kini sedang dikaji.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai positif kebijakan penghapusan pajak untuk industri otomotif yang mencakup Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Jika kebijakan tersebut terealisasi, maka pemberlakuan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0%, tentu sangat positif membantu sektor otomotif yang terpuruk di tengah pandemi,” katanya, melansir TrenAsia.com, jaringan WongKito.co, Kamis (17/9).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar relaksasi tersebut berlaku hingga akhir 2020. Menurutnya, hal ini dapat membantu kinerja sektor otomotif yang terpuruk di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), secara total penjualan mobil selama delapan bulan pada tahun 2020 baru mencapai 323.492 unit, atau 31% dari pencapaian tahun lalu sebanyak satu juta unit mobil.
Meskipun demikian, tren kenaikan sempat tercatat dalam tiga bulan berturut-turut. Penjualan pada Agustus 2020 tercatat sebanyak 37.277 unit yang naik 47,43% dari penjualan pada Juli sejumlah 25.283 unit mobil.
Adapun kenaikan penjualan pertama setelah pandemi COVID-19 tercatat pada Juni 2020, yakni sebesar 255,7% dari 3.551 unit pada Mei menjadi 12.623 unit pada Juni.
Sementara itu, kenaikan kedua terjadi pada Juli, sebesar 100,3% sebanyak 25.283 unit jika dibandingkan pencapaian pada Juni sebesar 12.623 unit.
Kendati demikian, penjualan 37.277 unit pada Agustus 2020 masih jauh tertinggal apabila disandingkan dengan penjualan Agustus 2019 sebanyak 90.568 unit.
Pembebasan pajak kendaraan menjadi 0%, lanjut Piter, dapat mendorong kelompok menengah atas untuk melakukan konsumsi sehingga dapat membantu sektor otomotif. Apabila konsumsi meningkat, katanya, pertumbuhan ekonomi akan terbantu.
Meskipun demikian, jika situasi pandemi masih berlangsung, ia menilai kebijakan tersebut tidak cukup mampu membawa pertumbuhan ekonomi kembali positif.
Belum Cukup Mendongkrak Industri Pembiayaan
Sama halnya dengan industri pembiayaan atau multifinance, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menilai pembebasan pajak tersebut belum tentu dapat mendorong kinerja industri ini disebabkan daya beli masyarakat yang masih tertekan.
“Masyarakat belum tentu memiliki kemampuan membeli, meskipun harga mobil tidak dikenakan pajak,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Saat ini, lanjutnya, multifinance masih berfokus dengan arus kas dan likuiditas, termasuk restrukturisasi kredit. Selain itu, hanya terdapat sebagian kecil perusahaan pembiayaan yang siap menangkap peluang terkait relaksasi pajak tersebut.
Dalam menyalurkan kredit, kata Bambang, perusahaan juga akan selektif dan mempertimbangkan faktor kualitas debitur. Meskipun demikian, ia mengaku tetap mendukung kebijakan tersebut demi merangsang pertumbuhan sektor derivative manufaktur kendaraan.