Ragam
Dorong Pembangunan Perumahan untuk MBR, Strategi Tiga Menteri dalam Program Tiga Juta Rumah
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Kawasan dan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. SKB diharapkan dapat mempercepat pembangunan 3 juta rumah bagi MBR dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu kebijakan yang diterapkan dalam SKB tersebut adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah MBR. Selain itu, proses penerbitan izin PBG akan dipercepat guna mendukung target pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Menurut Tito, pihaknya terus mendorong seluruh pemerintah daerah, DPRD, dan asosiasi kepala daerah untuk mendukung penuh kebijakan ini.
Baca juga:
- BI Sumsel Berkolaborasi dengan Kampung Dongeng Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Nasional
- Luncurkan Roadmap untuk Perbaiki Ekosistem Lembaga Keuangan Mikro, Simak Penjelasan OJK
- Simak ini Profil dan Dugaan Keterlibatan AJ dalam Judol, Benarkah Keponakan Megawati?
"Kami sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati dan wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung,” ujar Tito di Jakarta, dikutip Senin, 26 November 2024.
Dasar Hukum dan Kriteria MBR
Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP No. 35 Tahun 2023. UU No. 6 Tahun 2023 juga mewajibkan kemudahan perizinan bagi badan hukum yang membangun rumah untuk MBR.
Kriteria MBR diatur dalam Kepmen PUPR No. 22/Kpts/M/2023 yang mencakup batas penghasilan dan luas lantai rumah. Hal ini untuk memastikan rumah yang dibangun sesuai kebutuhan dan kemampuan kelompok masyarakat sasaran.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa program pembangunan tiga juta rumah merupakan agenda bersama yang pro-rakyat kecil. Menurut Maruarar, meskipun kebijakan ini dapat berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), manfaatnya jauh lebih besar karena menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi, ini 100 persen menurut kami bertiga adalah kebijakan yang sangat pro pada rakyat kecil, sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden," terang Maruarar.
Menteri PU Dody Hanggodo menambahkan bahwa kementeriannya berkomitmen membangun infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, air baku, dan pengolahan limbah untuk mendukung kualitas perumahan MBR. Dody memastikan pihaknya akan menjaga kualitas bangunan agar tetap manusiawi dan layak huni.
Data Backlog Rumah
- Backlog Kepemilikan Rumah: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kesenjangan kebutuhan rumah mencapai 9,9 juta unit pada tahun 2023.
- Capaian Perumahan Pemerintah (per 30 Oktober 2024):
- Rumah Susun: 2.268 unit (target 7.745 unit).
- Rumah Khusus: 1.426 unit (target 2.732 unit).
- Rumah Swadaya: 90.402 unit (target 135.319 unit).
- Bantuan Pembiayaan:
- FLPP: 177.961 unit (target 200.000 unit).
- Tapera: 4.411 unit (target 7.525 unit).
- Program Sejuta Rumah (PSR):
- Realisasi 2015-2023: 9.206.379 unit.
- Prognosis 2024: 1.042.739 unit, dengan realisasi hingga Oktober 2024 sebesar 947.485 unit.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 26 Nov 2024