Advertorial
DPRD Sumsel bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2023
PALEMBANG, WongKito.co - DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023.
Hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) pembicaraan tingkat dua dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian badan anggaran DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 di Palembang, Rabu (3/7/2024).
Keputusan bersama ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan pada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh fraksi-fraksi pada Paripurna tanggal 3 Juni 2024, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada komisi-komisi dengan mitra terkait, pada tanggal 7 sampai dengan 21 Juni 2024 serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2024 dan hari ini Pimpinan dan Angggota Dewan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Dr Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H, M.S.E serta Pj. Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Dr Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Sumsel serta kepada Pihak eksekutif PJ Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2023 dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud yang dibacakan oleh Antoni Yuzar, SH. MH.
Sebelum menyampaikan laporannya, juru bicara Banggar DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, SH.,MH menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar DPRD Sumsel serta komisi-komisi di DPRD Sumsel yang dengan penuh dedikasi dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2023 sesuai dengan jadwal dari Badan Musyawarah DPRD Sumsel.
"Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada saudara Pj. Gubernur beserta jajarannya atas kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sumsel tahun anggaran 2023,” ujar Antoni.
Selama masa pembahasan tersebut, Banggar menerima laporan hasil pembahasan dan penelitian dari Komisi I hingga Komisi V yang secara prinsip menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Hasil pembahasan itu, memuat beberapa saran dan catatan yang menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi sumsel diantaranya,
terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel T.A. 2023 kiranya masing- masing OPD dapat menindaklanjuti rekomendasinya dengan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjut Antoni, Banggar juga memberikan apresiasi terhadap kinerja OPD yang berhasil tidak memiliki temuan dari BPK selama tahun anggaran 2023.
Namun demikian, untuk OPD yang mendapat temuan, Banggar menekankan perlunya peningkatan kinerja agar temuan ini tidak terulang di masa yang akan datang. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap status keuangan Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini telah memperoleh opini "Wajar Tanpa Pengecualian" dari BPK.
“Untuk TAPD agar lebih cermat dalam menganggarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi terhadap rencana penerimaan dan meningkatkan supervisi, koordinasi dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran OPD sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat guna,” tegasnya.
Selanjutnya, Antoni menjelaskan, terkait dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang tidak lagi memberikan deviden dan sudah dinyatakan tidak sehat serta menjadi beban bagi pemerintah provinsi, Banggar menyoroti perlunya untuk dievaluasi keberadaannya, termasuk kemungkinan likuidasi atau merger. Dan dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor lanjutnya, Banggar meminta agar Bapenda mengoptimalkan kerja satgas pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang telah dibentuk.
Selain itu, politisi PKB ini menyebut, Banggar juga menyoroti beberapa isu strategis lainnya seperti pemeliharaan aset daerah yang tidak memiliki manfaat ekonomi atau sudah rusak berat, optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, serta perlunya pemutakhiran kondisi fisik aset-aset yang masih dimanfaatkan oleh OPD.
“Dalam usaha menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel yang ditempatkan pada PT. Jakabaring Sport City (JSC) dan mengingat sampai saat ini PT JSC belum menunjukkan kinerja yang baik, tidak profesional dan tidak dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah, maka DPRD Sumsel meminta agar Pemprov Sumsel segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris PT JSC,” tutur Antoni.
Pada kesempatan ini juga, Banggar DPRD Sumsel meminta kepada Pemprov Sumsel agar melaporkan ke DPRD Sumsel pada saat melakukan Refocusing anggaran dan meminta untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran belanja tidak terduga dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, ketua DPRD Sumsel selaku pimpinan sidang paripurna DPRD Sumsel meminta persetujuan secara lisan kepada peserta rapat paripurna, dan setelah mendapatkan persetujuan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatangan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan pendapat akhir/sambutan Gubernur Provinsi Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Raperda dimaksud juga menjelaskan poin apa yang telah disetujui bersama antara Legislatif dan eksekutif. (ADV/sus)