DPRD Sumsel Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 4 Raperda

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muchendi M, SE, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH memimpin rapat paripurna ke XLVI (46) lanjutan dengan agenda Pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan ke DPRD provinsi setempat. Dihadiri juga Pj. Sekretaris Daerah, SA. Supriono, beserta perwakilan OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual. (Humas DPRD Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co, - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke XLVI (46) lanjutan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan ke DPRD provinsi setempat.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Palembang, Senin (21/2) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muchendi M, SE, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, SA. Supriono, beserta perwakilan OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar, dengan juru bicara, H. Fatra Radezayansyah, ST, MM, dilanjutkan Fraksi PDIP, Hj. Sumiati, SH, MM, kemudian Partai Gerindra oleh Prima Salam, SH, Fraksi Demokrat oleh Ir. M. Kanoviyandri, Fraksi PKB oleh Meri, S.Pd, Fraksi Nasdem oleh Yenny Elita, S.Pd., MM, Fraksi PKS oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si, Fraksi PAN Oleh H. Toyep Rakembang, S.Ag, diakhiri oleh penyampaian Fraksi Hanura Perindo oleh H. Syahrudin, ST, MM.

Dalam Pandangan umum Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan, tanggapan, saran dan masukan terhadap keempat Raperda yang diajukan oleh eksekutif yakni Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya Raperda tentang Jasa Kontruksi dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

Seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing dan menyikapi beberapa hal terkait bidang pemerintahan, Perekonomian, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat serta infrastruktur, dan upaya dalam pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Pandemi.

Setelah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif dalam mempersiapkan jawaban menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada hari Jum'at 25/02/2022 mendatang.(Advertorial)


Related Stories