DPRD Sumsel Sepakati Penambahan 2 Raperda Dalam Propemperda Tahun 2022

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah; SA Supriono memimpin Rapat Paripurna ke XLV (45), dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang perubahan dan penambahan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2022. (Humas DPRD Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co, - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 pada rapat Paripurna ke XLV (45) dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang perubahan dan penambahan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2022.

Paripurna perdana pada tahun 2022 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah; SA Supriono.

Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah  Raperda tentang Jasa Kontruksi dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

Sebelum disepakati terlebih dahulu peserta paripurna mendengarkan penjelasan dari Bapemperda Provinsi Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag dan disampaikan oleh pelapor Drs. H. Solehan Ismail.

Dalam penjelasannya Bapemperda menyampaikan diantaranya latar belakang serta urgensi dari Raperda tersebut, tentang jasa konstruksi tersebut.

"Kehadiran peraturan daerah ini sangat dinantikan untuk mengatasi kekosongan hukum tentang jasa kontruksi. Dengan kata lain kehadiran peraturan daerah ini nantinya memberikan legalitas bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan pada sub bidang jasa kontruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Solehan.

Selanjutnya terkait Raperda Perubahan Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal disampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah ini sangat penting sebagai pelaksanaan delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Sehingga Peraturan Daerah ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan Daerah sebelumnya”, tuturnya.

Diakhir laporan, Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel menyimpulkan bahwa Raperda tersebut layak untuk ditambahkan dalam Propemperda tahun 2022, hal ini setelah mempelajari seksama kelengkapan dokumen Raperda, mendengarkan penjelasan instansi pengusul dan mendengarkan masukan tim ahli/kelompok pakar DPRD Provinsi Sumsel. 

Setelah Mendengarkan Laporan, secara aklamasi para peserta paripurna menyetujui apa yang menjadi kesimpulan Bapemperda tersebut.

Agenda Paripurna ditutup dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD yang menambahkan 2 Raperda tersebut kedalam Propemperda tahun 2022 yang rancangannya terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provimsi Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M dan telah disepakati oleh peserta sidang. (Advertorial)


Related Stories