Ragam
Efisiensi Anggaran, Menkeu Sri Mulyani Pangkas Anggaran Kementerian Rp256,1 Triliun
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Instruksi ini tertuang dalam surat S-37/MK.02/2025 yang mengamanatkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun dari anggaran belanja pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, setiap K/L wajib mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan. Namun, efisiensi ini tidak berlaku pada belanja pegawai dan bantuan sosial, yang tetap dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, prioritas efisiensi diarahkan pada anggaran di luar pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi ini bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan bagian dari strategi fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Baca juga:
- Intip Yuk Resep Nasi Goreng Cabe Ijo
- Kelenteng Dewi Kwan Im: Ibadat Tahun Baru Imlek 2025, Sakral dan Meriah
- Begini Prospek Bitcoin di Tahun Ular Kayu Menurut Pakar Fengshui
K/L diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada DPR dan melaporkannya kepada Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025. Jika K/L tidak melaporkan rencana efisiensinya, Kementerian Keuangan dan DJA akan secara mandiri menetapkan efisiensi dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025, yang memerintahkan efisiensi belanja negara dalam APBN dan APBD 2025. Berdasarkan kebijakan ini, total anggaran yang dipangkas diperkirakan dapat mencapai Rp306,69 triliun dari pemerintah pusat dan daerah.
Inpres tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, gubernur, serta bupati/wali kota.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Prabowo dalam menjaga stabilitas fiskal serta memastikan penggunaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Lewat adanya efisiensi ini, diharapkan anggaran negara dapat lebih fokus pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Efisiensi pada 16 Pos Belanja
Sri Mulyani menetapkan efisiensi pada berbagai jenis belanja operasional K/L dengan kisaran pemotongan antara 10% hingga 90%. Beberapa pos belanja yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain:
- Alat Tulis Kantor (ATK): Efisiensi sebesar 90%
- Percetakan & suvenir: Pemangkasan hingga 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: Penghematan 73,3%
- Kegiatan seremonial: Dikurangi hingga 56,9%
- Perjalanan dinas: Pemangkasan sebesar 53,9%
- Kajian & analisis: Efisiensi mencapai 51,5%
- Jasa konsultan: Pemotongan 45,7%
- Rapat, seminar, dan kegiatan serupa: Dikurangi sebesar 45%
- Honor output kegiatan & jasa profesi: Pengurangan hingga 40%
- Belanja infrastruktur: Dikurangi 34,3%
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 29 Jan 2025