Ragam
Ekonomi Celios: UMP Naik 6,5 Persen Dinilai Jauh dari Ideal
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen masih jauh dari kata ideal. Idealnya UMP naik 8,7 persen hingga 10 persen.
Bhima menjelaskan kenaikan UMP hanya 6,5 persen, sementara beban yang diberikan pemerintah juga makin berat. Beban itu seperti kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan di 12 persen. Selain itu ada kondisi global yang tak menentu, penurunan daya beli hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau pekerja ini kan begitu ada kenaikan upah tidak disimpan atau ditabung, tapi langsung dibelanjakan jadi ekonominya berputar. Makanya harus dipandang upah minimum ini sebagai perlindungan sebagai pekerja yang baru masuk dunia kerja," katanya kepada TrenAsia.com pada Senin (2/12/2024).
Baca Juga:
- Shell hingga BP Kerek Harga di Desember 2024
- Penutupan LQ45 pada 02 Desember 2024 Kembali Turun 12,96 ke 843,81 Poin
- Keluarga Alumni Fisip UNS Jembatani Kebutuhan Akademis Kampus Melalui Sinergi Kegiatan
Menurut Bhima, kesalahan Presiden Prabowo Subianto adalah hanya mengumumkan kenaikan UMP 2025, namun tak dibarengi dengan transparansi formulasi ke depan. Sehingga masih muncul kebingungan terutama bagi pada pengusaha dan buruh.
Diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian besar permohonan dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Termasuk, pasal mengenai upah.
Namun, formula perhitungan upah minimum (UMP) berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alpha. MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Lebih lanjut, Bhima menilai bahwa kurang adanya bukti mengenai klaim yang mengatakan UMP yang tinggi akan merugikan dunia usaha. Hal ini lantaran jika UMP naik 6,5 persen, maka surplus usaha disimulasikan meningkat Rp46,2 triliun.
Berdasarkan hitung-hitungan Celios, Bhima menjelaskan kenaikan UMP 6,5 persen akan dorong kenaikan output ekonomi sebesar Rp107,1 triliun di 2025. Sementara konsumsi rumah tangga berpotensi mendapat tambahan Rp43,7 triliun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mematok kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6 persen, tapi lebih rendah dari tuntutan buruh yang berkisar 10-20 persen.
Baca Juga:
- Bersama Kita Hentikan Bullying, tak Lagi Menjadi Takut
- Mengupas Dampak Positif, BRI Ventures Rilis Impact Report 2024 di Impact Day Sembrani Impact Accelerator
- Ekonomi Merauke Ikut Maju Berkat Keberadaan AgenBRILink
Pengumuman tersebut menjawab penantian buruh maupun pengusaha yang sebelumnya khawatir tentang molornya penetapan UMP 2025. Sebagai informasi, penetapan UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak,” kata Prabowo dalam konpers pada Jumat, 29 November 2024.
5 Daftar UMP 2024 Provinsi di Indonesia dari Tertinggi ke Terendah :
5 UMP Tertinggi
1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp5.067.381
UMP 2023: Rp4.901.798
2. Papua
UMP 2024: Rp4.024.270
UMP 2023: Rp3.864.696
3. Papua Selatan
UMP 2024: Rp4.024.270
UMP 2023: Rp3.864.696
4. Bangka Belitung
UMP 2024: Rp3.640.000
UMP 2023: Rp3.498.497
5. Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp3.545.000
UMP 2023: Rp3.485.000
5 UMP Terendah
1. Jawa Tengah
UMP 2024: Rp2.036.947
UMP 2023: Rp1.958.169
2. Jawa Barat
UMP 2024: Rp2.057.495
UMP 2023: Rp1.986.670
3. Nusa Tenggara Timur
UMP 2024: Rp2.186.826
UMP 2023: Rp2.123.994
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP 2024: Rp2.125.897
UMP 2023: Rp1.981.782
5. Jawa Timur
UMP 2024: Rp2.165.244
UMP 2023: Rp2.040.244
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 02 Dec 2024