Emirsyah Satar, Mantan Bos Garuda jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat

Kejagung 3 (Tangkap layar youtube Kejaksaan agung)

JAKARTA- Terkait kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

“Tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani pidana kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senen, 27 Juni 2022.

Burhanuddin menambahkan, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia ini senilai Rp8,8 triliun.

“Kerugian negara Rp 8,8 triliun,” tambah Burhanuddin.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kejagung menetapkan VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan (AB).

Kemudian, tim penyidik juga telah barang bukti dengan menyita 580 dokumen terkait proyek pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Ketiga tesangka tersebut yakni, Setijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan AB ditahan di Rutan Kejagung.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 27 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories