Ragam
Februari 2022, NTP Sumatera Selatan naik 0,30 Persen
PALEMBANG, WongKito.co, - Pada Februari 2022, Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Selatan naik sebesar 0,30 persen dibandingkan NTP Januari, yaitu dari 114,45 menjadi 114,79.
Kenaikan NTP pada Februari 2022 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami rata-rata kenaikan harga sebesar 0,40 persen, sedangkan indeks yang dibayar petani secara umum hanya mengalami rata-rata kenaikan sebesar 0,10 persen, kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sumsel, Sukerik di Palembang.
Menurut dia, kenaikan NTP Februari 2022 dipengaruhi oleh naiknya NTP pada subsector Hortikultura sebesar 0,77 persen, kemudian Perkebunan 0,45 persen, Perikanan Secara Umum 1,10 persen, Perikanan Tangkap 1,67 persen dan Perikanan Budidaya 0,25 persen.
Baca Juga :
- Hadiri Perayaan Nyepi, Plt Bupati Muba Lakukan ini
- Ahli Ungkap Cara Mudah Menurunkan Berat Badan Seiring Bertambahnya Usia
- Bukan Hanya di Bali, ini 5 Lokasi Perayaan Nyepi di Indonesia
Sedangkan, lanjutnya, subsektor lain yang mengalami penurunan yaitu Tanaman Pangan sebesar 0,18 persen dan Peternakan 1,49 persen.
Ia mengatakan, pada Februari 2022, di Sumatera Selatan terjadi inflasi perdesaan sebesar 0,04 persen yang disebabkan oleh naiknya rata-rata harga indeks di kelompok pengeluaran yaitu Kelompok Pakaian dan alas kaki 0,25 persen, Perumahan,Listrik, Air dan Bahan Bakar Rumah Tangga 0,08 persen, Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga 0,16 persen, Kesehatan 0,12 persen, Transportasi 0,53 persen, Rekreasi, Olahraga dan Budaya 0,07 persen, Pendidikan 2,63 persen.
Selanjutnya, penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran 0,29 persen dan Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya 0,60 persen. Untuk kelompok yang mengalami penurunan yaitu Makanan, Minuman dan Tembakau yang turun sebesar 0,15 persen dan kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan 0,28 persen.
Sementara untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional pada Februari 2022 sebesar 113,94 atau naik 0,04 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya, katanya. (Usi)