Forum Komunikasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sumsel Sesalkan Penanganan Kasus KDRT belum Optimal

Forum Komunikasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sumsel

PALEMBANG, WongKito.co - Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sumatera Selatan, menyesalkan sampai kini penangangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih belum optimal ditangani aparat penegak hukum.

"Kasus KDRT yang dialami klien kami sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu tetapi sampai kini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku," kata Direktur Women Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Izi, Selasa (11/8).

Padahal, Yeni menambahkan trauma dan kesakitan akibat tindakan pelaku telah menyebabkan korban terus didera ketakutan.

Karena itu, penahanan terhadap pelaku tentu akan membuat korban merasa aman, bukan yang seperti terjadi saat ini terus merasa takut, tambah dia.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berulang kali meminta aparat untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang KDRT kepada pelaku.

Bahkan, sudah meminta dukungan dari berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan telah mengirim surat kepada Polresta Palembang untuk segera menahan pelaku, tetapi sampai kini belum terjadi, ujar dia.

Hal senada diungkapkan Hj Nurmala Pengurus Peradi Palembang yang juga anggota Forum Komunikasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sumatera Selatan yang menilai penanganan kasus KDRT cenderung tebang pilih.

"Kasus KDRT ranahnya bukan lagi pribadi tetapi sudah masuk publik karena dengan tegas undang-undang mengatur penegakan hukum atas beragam masalah yang mayoritas menimpa kaum perempuan dan anak," kata dia.

Terkait dengan kasus klien kami yang bernama Gita ini, ia menjelaskan, korban kini dalam kondisi sakit psikis dan trauma yang luar biasa akibat perlakuan suaminya.

Setelah menguatkan diri untuk mengungkapkan kasusnya yang telah dialaminya bertahun-tahun, malah kini korban dilaporkan balik dengan tuduhan mencuri dan melakukan KDRT juga, ujar dia.

Karena itu, menurut Nurmala pihaknya akan terus bersama-sama memperjuangkan tuntutan untuk keadilan bagi korban KDRT.

Sebenarnya, banyak kasus yang tidak terungkap tetapi dengan keberanian korban mengungkapkan kasus dan melaporkan ke polisi merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap kekerasan yang harus didukung oleh berbagai pihak, tambah dia.

Sementara data WCC Palembang menyebutkan pada tahun 2019 sebanyak 138 kekerasan baik KDRT, pemerkosaan maupun pelecehan yang dialami perempuan.

Sedangkan sampai Juli 2020 sebanyak 69 kasus ditangani WCC Palembang, dimana 19 diantaranya merupakan kasus KDRT.(ert)

Bagikan

Related Stories