KabarKito
Gaji Anda Kurang dari Rp5 Juta, Ini penjelasan Terkait Proses Penerimaan Bantuan Terdampak COVID-19
JAKARTA, WongKito.co - Jika anda termasuk yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi pemerintah sesuai, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Ayo cari tahu syarat apa saja agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp600 ribu per bulan tersebut, dimana diantaranya harus memiliki pendapatan dibawah Rp5 juta per bulan.
Melansir sijori.id media online jaringan wongkito.co meringkas sejumlah ketentaun berlaku:
Dimana berdasarkan pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja atau buruh. Kemudian pekerja buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, pekerja atau Buruh penerima gaji atau upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Lalu peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang aktif.
Selanjutnya akan mendapat Rp600 ribu per bulan sesuai ketentuan pasal 4 disebutkan, seluruh peserta pegawai atau buruh yang telah memenuhi kriteria dalam pasal 2, akan mendapat bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.
Sedangkan tata cara pemberian bantuan, data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah sesuai dengan persyaratan.
Selanjutnya, data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
Lalu Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui aturan ini berlaku sejak 14 Agustus 2020.

