Gig Worker Jadi Alternatif Angkatan Kerja Baru

Warga mengakses salah satu platform e-commerce melalui gawainya di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Generasi muda kian mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal. Pasalnya jumlah angkatan kerja baru, tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa tahun terakhir menunjukan tren penurunan penciptaan lapangan pekerjaan di sektor formal. Selama 2009-2014, serapan tenaga kerja di sektor formal ada sebanyak 15,6 juta. Jumlah itu menurun menjadi 8,5 juta orang pada 2014-2019, dan turun lagi menjadi tinggal 2 juta orang pada periode 2019 hingga 2024.

Direktur Research Institute Of Socio-Economic Development (RISED) Fajar Rakhmadi, mengatakan bahwa angkatan kerja saat ini memang memiliki tantangan yang lebih berat dibanding generasi-generasi sebelumnya.

Baca juga:

Oleh karenanya banyak dari angkatan kerja baru masuk ke sektor informal. Bahkan menurut data BPS per Februari 2024, penduduk Indonesia yang bekerja pada kegiatan informal sudah sebanyak 84,13 juta orang atau 59,17% dari total penduduk bekerja.

Fajar mengatakan, banyaknya yang masuk ke sektor informal salah satunya dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara pendidikan atau keterampilan yang dimiliki dengan kebutuhan industri atau pasar tenaga kerja. Oleh karenanya saat ini sebagian besar dari angkatan kerja baru banyak yang memilih sebagai Gig Worker atau bekerja di sektor informal seperti ojek online, ecommerce, dan lainnya.

“Gig worker memberikan alternatif pekerjaan bagi Gen Z yang sesuai dengan karakteristik generasi mereka. Fleksibilitas yang ditawarkan jenis pekerjaan ini membuat Gen Z punya kesempatan mengeksplorasi minat dan passion mereka. Hal ini terbukti dari pendeknya durasi rencana kerja mereka,” kata Fajar diilansir Rabu, 22 Mei 2024.

Berdasarkan Survei Motivasi & Kesejahteraan yang dilakukan RISED mengungkap bahwa pekerja gig melihat pekerjaannya sebagai pekerja gig hanya sebagai pekerjaan jangka pendek. Dimana 50% responden yang disurvei RISED berencana bekerja sebagai Gig Worker hanya selama 1-2 tahun lagi. Dan hanya 30% yang berencana bekerja sebagai Gig Worker lebih dari 5 tahun. Itu artinya, gig ini memang dijadikan sebagai pekerjaan alternatif sampai mereka mendapatkan pekerjaan lain yang mereka nilai sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Survei RISED juga mengungkap bahwa, Gig Work tidak hanya diminati oleh mereka yang belum bekerja, tetapi juga orang yang telah memiliki pekerjaan tetap. Sebab Gig Work dinilai menjadi pilihan dalam meningkatkan kesejahteraan atau tambahan pendapatan. Dimana ada sekitar 62% pekerja menjadikan Gig Work sebagai solusi dalam memperoleh tambahan pendapatan.

“Gig Worker memberikan kesempatan pekerja tetap meningkatkan kesejahteraannya dari tambahan pendapatan sebagai pekerja Gig, bahkan survei kami menemukan pendapatan tambahannya rata-rata bisa sebesar 50% dari pendapatan pekerjaan tetapnya,” ungkap Fajar.

Namun kemudahan bekerja di salah satu bidang Gig Work yaitu ojek online sepertinya akan terkendala dikarenakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan mengatur mengenai jam kerja. 

Hal itu dinilai kontra produktif dan berpotensi untuk membatasi dampak ekonomi dari pekerjaan itu sendiri. Sebab menurut Fajar, daya tarik utama pekerjaan gig yaitu aspek fleksibilitas. Oleh karenanya wacana pembatasan jam kerja untuk pekerja gig seperti ojol oleh pemerintah akan berpotensi mengurangi kemampuan sektor ini dalam memberikan alternatif pendapatan yang mudah bagi masyarakat.

“Pembatasan jam kerja tentunya berpotensi membuat pekerja Gig kehilangan benefit dari pekerjaan Gig-nya karena kurangnya fleksibilitas. Ini tentunya berpotensi mengurangi kesejahteraan semua pekerja Gig, termasuk pekerja ojol,” pungkas Fajar.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 May 2024 

Bagikan

Related Stories